Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Terjebak dalam Tangki Pertamina

Sopir Terjebak dalam Tangki Pertamina
Bali Tribune/jin - Upaya evakuasi I Nyoman Nita, sopir Pertamina yang terjebak dalam tangki berkapasitas 16.000 liter saat membersihkan tangki tersebut.

Balitribune.co.id | Tabanan - Nasib sial dialami sopir mobil truk tangki Pertamina, I Nyoman Nita, asal Singapadu, Gianyar. Ia nyaris meregang nyawa karena terjebak di dalam tangki berkapasitas 16.000 liter pada Selasa (09/07/2019).

Informasi yang dihimpun Bali Tribune menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.15 Wita di bengkel Panca Dana, Pesiapan Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Saat itu korban hendak membersihkan tangki minyak yang sudah kosong.

Saat melakukan aksi bersih-bersih, dia masuk ke dalam tangki berkapasita 16.000 liter tersebut. Entah apa yang terjadi, korban tidak bisa keluar dari tangki tersebut. Korban lemas di dalam tangki membuat orang orang yang ada di bengkel panik.

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh saksi Gede Putu Suta Wijaya (51). Tak berselang lama, tim dari BPBD Tabanan turun ke lokasi. Setelah beberapa saat berupaya, korban akhirnya dapat dikeluarkan dan dievakuasi dari dalam tangki.

Korban kemudian langsung diberikan oksigen, dan akhirnya dilarikan ke BRSUD Tabanan. Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Tabanan, I Putu Trisna Widiatmika, membenarkan kejadian tersebut. Dia menduga, korban lemas karena keracunan gas.

“Korban lemas di dalam tangki kemungkinan keracunan gas akibat sisa sisa bekas premium,” jelas Widiatmika. Beruntung korban dapat segera dikeluarkan dan diselamatkan lalu diberikan bantuan oksigen kemudian dilarikan ke BRSUD Tabanan. (*)

wartawan
Komang Arta Jingga
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.