Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Telekomunikasi

Bali Tribune / PENGADAAN - Sosialisasi hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di sektor telekomunikasi, Selasa (16/5).
balitribune.co.id Mangupura - Sekretariat Daerah Kabupaten Badung menyelenggarakan sosialisasi hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di sektor telekomunikasi, Selasa (16/5). Sosialisasi yang bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana, menyikapi pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya di sektor telekomunikasi di Kabupaten Badung.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya,  Dendy R Sutrisno, Kabid Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil IV Surabaya, Hasiholan Pasaribu, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, I Nyoman Sujendra, Kadis Kominfo Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra, serta perwakilan OPD terkait di Pemkab Badung.
 
Mewakili Sekda Badung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Nyoman Sujendra pengatakan, sangat mengapresiasi  sosialisasi ini. Pihak juga mengucapkan terima kasih kepada KPPU Kanwil IV Surabaya karena memberikan sosialisasi.  “Harapan kita pada wakil dari perangkat daerah dan serta yang hadir pada hari ini, bisa memahami dengan sosialisasi itu. Sebagai antisipasi ke depan dan selanjutnya. Sehingga dia harus berhati-hati dalam pengadaan barang jasa pemerintah itu,” ujarnya.
 
Sementara Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R Sutrisno menyampaikan, terlibatnya dalam sosialisasi ini karena KPPU memiliki kepentingan melahirkan regulasi-regulasi yang bisa juga diharmonisasikan dengan Pemkab Badung.  “Regulasi ini tidak sekedar melihat dari sisi kearifan lokal namun juga mulai mempertimbangkan aspek-aspek yang bermanfaat  untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Badung,” paparnya. 
wartawan
ANA
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.