Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Bali Tribune/BUKA - Plt Bupati Made Kasta buka bimtekimementasi perijinan.


balitribune.co.id | SemarapuraDalam membuka usaha para pengusaha diminta harus taat kepada aturan pemerintah seperti taat mengikuti perizinan maupun kewajiban membayar pajak. Hal itu disampaikan Plt. Bupati Klungkung I Made Kasta saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Hotel Whydham Tamansari Jivva Resort Klungkung, Selasa (14/11/2023).
 
Plt. Bupati Klungkung I Made Kasta juga menambahkan kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Salah satunya adalah dengan pemberlakuan sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Ariel Based Approach). Pemenuhan izin usaha melalui OSS merupakan sebuah keharusan bagi pelaku usaha, tidak terkecuali bagi lembaga yaitu koperasi. Tetap semangat untuk mengikuti sosialisasi ini. Semoga apa yang menjadi harapan kita dalam peningkatan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan pemberdayaan koperasi, dapat segera terwujud, harapnya.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarta Jaya menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko ini digelar dalam rangka kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik fasilitasi penanaman modal Tahun Anggaran (TA) 2023. 
 
Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dalam mengurus ijin dan cara mengoptimalkan aplikasi pelaporan penanaman modal. Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan penyelesaian permasalahan perizinan dan pengawasan perizinan berusaha. Sementara kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 14 sampai 15 November 2023 dengan diikuti sebanyak 30 orang. 
wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.