Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Pencegahan Stunting, Ny. Ayu Suwirta Menjadi Narasumber

Bali Tribune/ PENGHARGAAN - Nyonya Ayu Suwirta menjadi narasumber dan menerima penghargaan dari BKKBN Bali.



balitribune.co.id | Semarapura - Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny. Ayu Suwirta menerima dua penghargaaan yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R,S, pada acara Sosialisasi Program Pencegahan Stunting di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Rabu (27/4/2022).  

Penghargaan diberikan atas kontribusi dan kerjasama TP PKK Kabupaten Klungkung dalam peningkatan kesertaan dan layanan KB. Penghargaan pertama, berupa piagam dari Kepala BKKBN Atas Kontribusi dalam Peningkatan Kesertaan KB pada Kegiatan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi Bersama Mitra Kerja pada Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2021. Penghargaan kedua Kedua, berupa piagam dari Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali sebagai Mitra Kerja Terbaik Tingkat Provinsi Bali dalam Mendukung Kegiatan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi dalam rangka Hari Kontrasepsi Dunia, TMKK dan Hari Vasektomi se-Dunia Bersama Mitra Kerja Tahun 2021

Selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung didaulat sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut. Ny. Ayu Suwirta menyampaikan materi mengenai Pencegahan Stunting melalui Pemberdayaan Keluarga (peran PKK dalam Pencegahan Stunting). Peran kader di tingkat desa/kelurahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan pentingnya menerapkan PHBS. Mensinergikan program PKK Provinsi yakni AKU Hatinya PKK (Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri Teratur, Indah, dan Nyaman) kepada masyarakat di desa dan kelurahan se-Kabupaten Klungkung. Serta memberikan pemahaman tentang peran keluarga dalam mempercepat penurunan angka stunting.

Ny. Ayu Suwirta menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada TP PKK Kabupaten Klungkung. TP PKK Kabupaten Klungkung akan terus berusaha menjaga kerjasama yang sudah terjalin dengan baik dengan intansi dan para kader PKK.

Hadir pula sebagai narasumber, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R,S dengan materi Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja untuk Pencegahan Stunting dan Kadiskes Kab. Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatni dengan materi Pemenuhan Gizi Seimbang bagi Remaja melalui pola makan yang sehat untuk pencegahan stunting.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.