Sosialisasi Permendagri 130 Tahun 2018 Kecamatan Buleleng | Bali Tribune
Diposting : 11 April 2019 22:29
I Wayan Sudarma - Bali Tribune
Bali Tribune/ Camat Gede Dody Sukma Oktiva Askara beri sambutan saat kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 di ruang rapat Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng,Rabu (10/4) kemarin
balitribune.co.id | Singaraja - Dalam rangka mengimplementasikan serta mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Kecamatan Buleleng menggelar pertemuan dengan perwakilan 17 Kelurahan yang ada di wilayah itu.
 
Bertempat di ruang rapat Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng,Rabu (10/4) kemarin, kegiatan itu dipimpin Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si.
Turut mendampingi, Kasi Pemerintahan, I Ketut Yasa, SH serta KaSi Kes.Sossial dan Budaya, Dayu Komang Sadrika.
 
Dalam sambutannya, Camat Dody Sukma Oktiva menegaskan, pertemuan itu digelar untuk memberikan pemahaman akan implementasi Permendagri No.130 Tahun 2019.
 
Dody Sukma mengimbau, seluruh ASN Pemerintahan Kelurahan di wilayah itu  betul-betul memahami serta melaksanakan Permendagri No.130 Tahun 2018 sesuai regulasinya.
 
Selain itu, Pemerintahan Kelurahan diminta untuk meningkatkan kapasitas ASN dan pemberdayaan masyarakat bagi pembangunan sarana dan prasarana di wilayahnya. 
 
Untuk diketahui, Pemerintah Kecamatan Buleleng memiliki 17 Kelurahan dan 12 Desa. Adapun jumlah ASN yang tersebar di Kelurahan dimaksud berjumlah 135 orang.