Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi PKM ke Pelaku Usaha, Pedagang Bermobil akan Ditertibkan

Bali Tribune / SOSIALISASI - Disperindag Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang PKM kepada Hiswana, Migas, Pengelola Swalayan, Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar, Kamis (14/5).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya mempercepat pemutusan  mata rantai pandemi Covid-19 Pemkot Denpasar Denpasar Jumat (15/5) hari ini mulai  menerapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). 
 
Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama BPBD Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan  Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 kepada Hiswana, Migas, Pengelola  Swalayan Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar Kamis (14/5).
 
Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, Perwali tersebut perlu di sosialisasikan kepada pelaku usaha agar mereka paham tentang aturan PKM tersebut. Selain itu juga untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.
 
Menurutnya latar belakang terbentuknya PKM karena masih adanya   kasus Covid- 19 dan sudah terjadi   tranmisi lokal serta banyaknya  ketidakpatuhan masyarakat dalam mentaati anjuran pemerintah.
 
Disebutkan juga bahwa masih ditemukan banyak pengendara tidak menggunakan masker, masih ditemui pergerakan masyarakat atau mobilitas masyarakat yang cukup  tinggi,  pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan masyarakat dan usaha masih buka melewati jam oprasional.
 
“Agar pelaku usaha paham tentang PKM, maka kami mensosialisasikan kepada pelaku usaha seperti Hiswana, Migas, pengelola Swalayan, Toko berjaringan  dan Forum Pasar Tradisional,” ungkapnya.
 
Sri Utari mengatakan, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas terkait dengan fenomena munculnya banyak pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan. "Ini juga akan ditertibkan karena mengggangu  ketertiban umum dan bisa menimbulkan kerawanan baru," kata Sri Utari. 
 
Menurutnya para pedagang bermobil tersebut dapat bekerjasama sama dengan pemilik toko atau warung sehingga barangnya bisa dititipkan di warung atau dipasar. 
 
Tidak hanya itu dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 telah ditegaskan bahwa ada sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, sanksinya lebih kepada sanksi administrasi, mulai dari   teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha,  penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan ijin usaha. 
 
Ditambahkan penerapan Perwali PKM ini ditujukan untuk mempercepat penanganan Covid- 19 di Kota Denpasar. Itu sebab, dia mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha bisa memberikan contoh untuk disiplin dalam mengikuti perwali PKM. Dengan begitu, mata rantai Covid- 19 dapat segera diselesaikan dan roda perekonomian bisa segera pulih kembali.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gubernur Bali Minta Pengelolaan Pangkalan Transportasi Utamakan Warga Lokal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali Transport Bersatu (BTB) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras Landa Nusa Penida, Polisi Atensi Tanah Longsor di Banjar Behu

balitribune.co.id I Semarapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mengakibatkan senderan tembok pekarangan rumah warga roboh dan material batu serta tanah menutup sebagian badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelabuhan Penyeberangan ke Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas penyebrangan dari Nusa Penida dihentikan sementara, karena situasi cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang, Selasa (24/2/2026). Penundaan keberangkatan kapal dimulai sejak Pukul 08.30 WITA. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Kantor Unit Penyelenggara yang dikeluarkan untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran selama kondisi cuaca tidak kondusif.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Nonstop Rendam Kuta, Brimob Evakuasi Puluhan WNA dari Risata Bali Resort

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan turis warga negara asing (WNA) yang menginap di Risata Bali Resort and Spa, kawasan Pantai Jerman, Badung, terpaksa dievakuasi menggunakan perahu karet pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Evakuasi dilakukan akibat banjir yang merendam kawasan tersebut setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Bali selama beberapa hari terakhir. Ketinggian banjir diperkirakan lebih dari 1,2 meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.