Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi PKM ke Pelaku Usaha, Pedagang Bermobil akan Ditertibkan

Bali Tribune / SOSIALISASI - Disperindag Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang PKM kepada Hiswana, Migas, Pengelola Swalayan, Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar, Kamis (14/5).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya mempercepat pemutusan  mata rantai pandemi Covid-19 Pemkot Denpasar Denpasar Jumat (15/5) hari ini mulai  menerapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). 
 
Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama BPBD Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan  Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 kepada Hiswana, Migas, Pengelola  Swalayan Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar Kamis (14/5).
 
Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, Perwali tersebut perlu di sosialisasikan kepada pelaku usaha agar mereka paham tentang aturan PKM tersebut. Selain itu juga untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.
 
Menurutnya latar belakang terbentuknya PKM karena masih adanya   kasus Covid- 19 dan sudah terjadi   tranmisi lokal serta banyaknya  ketidakpatuhan masyarakat dalam mentaati anjuran pemerintah.
 
Disebutkan juga bahwa masih ditemukan banyak pengendara tidak menggunakan masker, masih ditemui pergerakan masyarakat atau mobilitas masyarakat yang cukup  tinggi,  pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan masyarakat dan usaha masih buka melewati jam oprasional.
 
“Agar pelaku usaha paham tentang PKM, maka kami mensosialisasikan kepada pelaku usaha seperti Hiswana, Migas, pengelola Swalayan, Toko berjaringan  dan Forum Pasar Tradisional,” ungkapnya.
 
Sri Utari mengatakan, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas terkait dengan fenomena munculnya banyak pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan. "Ini juga akan ditertibkan karena mengggangu  ketertiban umum dan bisa menimbulkan kerawanan baru," kata Sri Utari. 
 
Menurutnya para pedagang bermobil tersebut dapat bekerjasama sama dengan pemilik toko atau warung sehingga barangnya bisa dititipkan di warung atau dipasar. 
 
Tidak hanya itu dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 telah ditegaskan bahwa ada sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, sanksinya lebih kepada sanksi administrasi, mulai dari   teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha,  penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan ijin usaha. 
 
Ditambahkan penerapan Perwali PKM ini ditujukan untuk mempercepat penanganan Covid- 19 di Kota Denpasar. Itu sebab, dia mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha bisa memberikan contoh untuk disiplin dalam mengikuti perwali PKM. Dengan begitu, mata rantai Covid- 19 dapat segera diselesaikan dan roda perekonomian bisa segera pulih kembali.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampah Jadi Persoalan Serius, Yuli Utomo: Masyarakat Adat Harus Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Semarapura - Permasalahan sampah harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk masyarakat adat. Masyarakat adat perlu membuat peraturan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Kepemimpinan Gus Par-Guru Pandu: Momentum Kuda Api, Karangasem Siap Berlari Kencang

balitribune.co.id | Amlapura - Tepat satu tahun sudah nakhoda kepemimpinan Kabupaten Karangasem berada di tangan Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu). Momen bersejarah ini dirayakan dengan penuh makna sekaligus meriah, menyatu dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang dipusatkan di panggung terbuka Karangasem Akhir Pekan , Sabtu (21/2/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wajah Baru Desa Linjong, Menjaga Tradisi dan Alam Lewat Hutan Adat Giri Upawana

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli SN Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar secara resmi meresmikan dimulainya pembuatan Hutan Adat "Giri Upawana" yang berlokasi di Banjar Linjong, Desa Tiga, Kabupaten Bangli pada Sabtu (21/2/26).

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Solidaritas dan Kedisiplinan, 65 Member Komunitas Honda Bali Ikuti Fun Motour Camp

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sukses menyelenggarakan Fun Motour Camp (Moto Touring Camp) sebagai langkah strategis dalam memperkuat solidaritas serta profesionalisme tata kelola komunitas sepeda motor. Mengambil lokasi di kawasan Bukit Kahyangan, Bedugul, kegiatan ini diikuti oleh 65 member perwakilan dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.