BALI TRIBUNE - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar menysosialisasikan implementasi transaksi non tunai kepada seluruh perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Sosialisasi diikuti seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Seketaris dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) serta para pengelola keuangan yang ada di masing-masing perangkat daerah, Selasa (10/10) lalu di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.
PLT Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar I Made Widra mengatakan sosialisasi implementasi transaksi non tunai menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Selain itu kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan semua perangkat daerah secara komprehensif terkait dengan transaksi non tunai. Mengingat transaksi non tunai ini harus diterapkan pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang.
Dengan penerapan transaksi non tunai ini Widra mengaku, pengelolaan keuangan bisa secara transparan dan akuntabel serta dapat menghindari terjadinya korupsi. Lantara semua kegiatan baik perjalanan dinas maupun santunan kematian akan dilakukan secara non tunai. ‘’Bagi santunan kematian juga dilakukan transaksi non tunai , dana akan di transfer langsung kepada ahli waris,’’ ungkapnya. Untuk lebih memberikan pemahaman tentang implementasi transaksi non tunai yang segera akan diterapkan ini, maka pihaknya mendatangkan narasumber dari PT. BPD Bali.
Implementasi transaksi non tunai mendapat apresiasi dari Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara. Menurut Jaya Negara dengan pelaksanaan transaksi non tunai maka akan bisa berdampak pada dua hal. Dari sisi pendapatan akan mempermudah pelayanan dan meminimalisir resiko penyelewengan serta meningkatkan akurasi pendapatan daerah. Dengan transaksi non tunai juga berdampak dari sisi belanja akan dapat dilakukan transaksi pencatatan secara real time sesuai pertanggungjawaban dan pencatatan akan lebih akurat.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ perihal implementasi transaksi non tunai, Jaya Negara berharap seluruh perangkat daerah mempersiapkan diri dalam menyongsong pelaksanaan transaksi non tunai tersebut. Mengingat transaksi ini harus dilakukan pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang.