Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Status “Jumping off The Bridge”, Ageng Tewas di Bawah Jembatan

Bali Tribune / EVAKUASI – Proses evakuasi korban di bawah jembatan Tukad Cangkir Gianyar, Rabu (12/11).

balitribune.co.id | Gianyar - Temuan sesosok mayat pemuda di bawah jembatan Tukad Cangkir, Jalan Astina Timur, gegerkan warga, Rabu (1/11). Korban diketahui bernama Putu Ageng Maha Garjitha (15), asal Lingkungan Sangging, Gianyar, yang sejak malam sebelumnya menghilang. Ironisnya, beberapa hari sebelumnya status media sosial korban bertuliskan Jumping off The Bridge.

Arus lalu lintas di Jembatan Tukad Cangkir pun sempat tersendat. Karena warga yang melintas banyak yang berhenti lantaran penasaran dengan temuan sesosok mayat di bawah jembatan. Dari informasi yang diterima, mayat dengan kondisi banyak patahan tukang itu ditemukan secara tak sengaja oleh warga yang sedang melintas di jembatan di atas sungai. Posisi jenazah berjarak kurang lebih 30 cm dari bibir sungai. Kedalaman sungai sekitar 30 meter dari atas jembatan penghubung jalan utama Kelurahan Gianyar dan Kelurahan Samplangan.

Atas temuan mayat ini, petugas  polisi bersama petugas BPBD Gianyar  turun ke lokasi. Di sungai, korban dipastikan sudah tak bernyawa. Evakuasi korban langsung dilakukan dari bawah jembatan menggunakan kantong mayat dan ditarik dari atas jembatan setinggi kurang lebih 30 meter.

Kompol I Gede Sudyatmaja mengatakan, kematian korban diduga bunuh diri dengan cara loncat dari jembatan. Pasalnya, dari luka-luka ditubuh korban yakni patah tulang di kaki dan kepala mengindikasikan korban melakukan bunuh diri. "Di samping korban juga ditemukan raket bulutangkis," kata Kompol Sudyatmaja.

Belakangan diketahui korban berinisial Putu AMG usia 16 tahun, asal Banjar Sangging, Gianyar. Korban merupakan siswa kelas XI, salah satu sekolah negeri di Gianyar. Korban diduga melakukan bunuh diri setelah sempat dimarahi orang tuanya karena sering bolos sekolah dan main game. Status korban di media sosial pun memang mencurigakan sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satunya Jumping off The Bridge.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.