Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

STIKes Buleleng Pecat Dosen Cabul yang Lecehkan Mahasiswi

Bali Tribune / Ketua STIKes Buleleng DR. Ns. I Made Sundayana, S.Kep

balitribune.co.id | Singaraja - PascaReskrim Polres Buleleng menetapkan pelaku pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya sendiri, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinsial PPA akhirnya resmi dipecat dengan tidak hormat.

Pemecatan tersebut tertuang dalam surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja No 008/YKWK-SB/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dosen tetap yayasan pada STIKes Buleleng.Surat pemecatan tersebut ditandatangani Ketua Yayasan YKWK Singaraja-Bali NS Made Yos Kresnayana,S.Kes.,M.Kep.

Dikonfirmasi terkait pemecatan itu,Ketua STIKes Buleleng DR. Ns. I Made Sundayana, S.Kep., M.Si.,membenarkan.Ia mengatakan,surat resmi pemecatan terhadap dosen berkualifikasi Doktoral Ilmu Kedokteran itu diberikan setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami tidak mentolerir adanya prilaku seperti itu.Dan proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian kami hormati.Namun sebelum itu dari pihak Yayasan YKWK telah melakukan rapat dan memutuskan yang bersangkutan (PPA) diberhentikan dengan tidak hormat, secepatnya akan dilaporkan ke Kementrian”beber Sundayana, Senin (8/5).

Menurutnya, proses pemberhentian dilakukan melalui keputusan Yayasan YKWK karena pengangkatan pelaku PPA dilakukan melalui SK Yayasan. Bahkan, katanya, saat peristiwa dugaan pelecehan berlangsung itu dilakukan diluar jam dinas termasuk TKP nya diluar lingkungan STIKes Buleleng. Ditambah sebelum diangakat menjadi pegawai/dosen dilingkungan perguruan dibawah YKWK telah menandatangani kontrak perjanjian pemberhentian jika melakukan pelanggaran pidana atau kriminal yang sanksinya cukup berat.

“Jadi tidak ada lagi toleransi dan konskewensi paling berat ya diberhentikan. Ini bagian dari memberikan efek jera tidak saja dilingkungan STIKes Buleleng ini juga akan berimbas ditempat lain. Dalam Permendikbud diatur soal seperti ini yang kasusnya terjadi didalam kampus. Sedang kasus ini kan terjadi diluar kampus kami,” imbuhnya.

Selain dipecat pelaku PPA semakin bernasib mengenaskan. Pasalnya ia dipastikan tidak mendapatkan hak pensiun karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun. ”Dalam ketentuan yayasan yang bersangkutan (PPA) belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun,” sambungnya.

Sedang kepada mahasiswi yang menjadi korban kebejatan predator cabul tersebut, Sundayana mengatakan telah memberikan proteksi agar yang bersangkutan tidak khawatir maupun resah agar bisa melanjutkan studinya hingga lulus.

“Kita berikan perlindungan dan pendampingan secara khusus kepada korban (mahasiswi) karena itu merupakan kewajiban kami,” katanya.

Sebelumnya, Unit PPA Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Buleleng berinsial PPA sebagai tersangka setelah seblumnya diduga melakukan pelecehan seksual dan nyaris memperkosa seorang mahasiswi yang sedang meminta bimbingan. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pertimbangan menetapkan tersangka terhadap oknum dosen lantaran sudah memenuhi cukup bukti. Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Buleleng. Kami akan melengkapi berkasnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

wartawan
CHA
Category

Terduga Maling Ayam Tewas Mengenaskan di Baturiti, Motor Pelaku Hangus Dibakar Warga

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang pria berinisial KD alias S tewas mengenaskan setelah diamuk massa saat terpergok mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (24/7/2026) dini hari.

Selain kehilangan nyawa, sepeda motor milik terduga pelaku yang berasal dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tersebut juga hangus dibakar warga yang tersulut emosi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Serahkan Remisi Hari Anak Kepada 5 Anak Binaan LPKA Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 5 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Tegaskan Penertiban Event di Ruang Publik, Semua Penyelenggara Wajib Patuhi Aturan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan memperketat penertiban seluruh kegiatan komunitas maupun event di ruang publik. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan SD di Petang Sepi Peminat, DPRD Badung Minta Langkah Konkret

balitribune.co.id I Mangupura - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 masih menyisakan persoalan yakni adanya sekolah yang sepi peminat di Kabupaten Badung. Tercatat sembilan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Petang hanya memperoleh kurang dari 10 siswa baru hingga tahun ajaran dimulai.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pariwisata Bali Utara, Lovina Festival Jadi Agenda Resmi KEN

balitribune.co.id I Singaraja - Lovina Festival (Lovfest) 2026 di Pantai Lovina, resmi dibuka pada Jumat (24/7/2026). Dengan mengusung tema "Theatre of Dolphins" dan menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, festival yang berlangsung selama lima hari ini menjadi etalase pariwisata, budaya, olahraga, dan ekonomi kreatif melalui kolaborasi pemerintah, pelaku pariwisata, komunitas, serta UMKM untuk memperkuat daya saing Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.