Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Stok Blanko KTP-El Tidak Lagi “Kacrat-kecrit”

Bali Tribune /MOHON - Masyarakat sedang mohon cetak KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Kedatangan stok blanko KTP Elektronik yang terbatas alias kecrat-kecrit dalam beberap bulan terakhir, kini dipasti mencukupi. Kondisi ini ini diharapkan menjawab keresahan masyarakat yang sebelumnya menunggu lama dan kerap  memicu dugaan adanya pelayanan jalur belakang oleh oknum tertentu.
 
Dari pantauan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, Selasa (21/1), masyarakat yang sudah lama menunggu datangnya blanko ktp-el akhirnya beramai-ramai datang untuk mengurus KTP mereka. Dimana sebelumnya hanya diberikan suket sebagai surat keterangan pengganti KTP.
 
Salah seorang warga asal Banjar Petulu Gunung, Petulu, Ubud, Ni Nyoman Suseni, mengatakan dirinya telah melakukan perekaman ulang sejak bulan Desember 2019 lalu. Ketika mendengar kabar blanko ktp-el telah tersedia, dirinya segera datang ke kantor Disdukcapil Gianyar untuk segera pengambilan KTP anaknya. “Sebelumnya, karena disebutkan stok blanko KTP Elektronik masih kosong, saya dikasih suket sebagai pengganti sementara KTP yang belum jadi. Sekarang sudah dapat KTP, blangko sudah datang,” sebutnya.
 
Hal sama juga diakui I Wayan Gede asal Peliatan. Dirinya mengaku sempat sedikit kesal, karena mendapati  ada warga yang duluan mendapatkan KTP lantaran melalai jalur belakang yang dibantu oleh oknum pegawai. Kini, dengan stok blangko yang sudah mencukupi, diharapkan tidak ada lagi ada godaan  jalur-jalur aneh-aneh seperti itu. “Begitu saya terima info stok blanko sudah ada, saya meninggalkan pekerjaan saya dan langsung kesini,” ujarnya.
 
Sekdis Disdukcapil Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardana, mengatakan bahwa saat ini stok blanko KTP-El di Giannyar sudah tersedia. “Untuk stoknya saat ini sudah tersedia, masyarakat yang hanya mendapatkan suket sebelumnya bisa datang ke Disdukcapil Gianyar untuk pencetakan KTP,” ujarnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.