Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suami Bunuh Istri Hamil Divonis 13 Tahun Penjara

Bali Tribune / VONIS - Putu Ardika (41) setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja dengan hukuman 13 tahun penjara.

balitribune.co.id | Singaraja - Suami Bunuh Istri Hamil Divonis 13 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Putu Ardika (41) dengan hukuman 13 tahun penjara. Hukuman yang diterima pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Luh Suteni (40), yang dalam kondisi hamil delapan bulan divonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 15 tahun yang diajukan JPU.

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dengan ketua I Made Bagiarta, dengan anggota Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (10/4) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.

Oleh Majelis Hakim terdakawa Putu Ardika dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti diatur pada Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Menurut Majelis Hakim, terdakwa tak terbukti melakukan pembunuhan berencana karena peristiwa itu terjadi seketika.

Menurut Majelis Hakim terdakwa Putu Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP seperti dalam dakwaan subsidair JPU. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Bagiarta.

Selain itu Hakim Bagiarta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."Dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.

Sementara hal yang memberatkan p1erbuatan terdakwa Putu Ardika, dianggap sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan istrinya sendiri. Sedang yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan tersebut terdakwa Putu Ardika langsung menyatakan menerima. Ia juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim. "Saya terima putusannya, Yang Mulia. Saya mohon maaf pada masyarakat umum, negara juga atas kesalahan yang saya lakukan," ujarnya.

Hal yang sama juga dinyatakan JPU Gusti Putu Karmawan yang tidak mengajukan upaya banding.

Untuk diketahui, terdakwa Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Luh Suteni, 40, yang dalam kondisi hamil delapan bulan, pada 28 Oktober 2022 dini hari lalu di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebelum kejadian itu, hubungan rumah tanggga keduanya sering terjadi cekcok.

"Selama ini, terdakwa dari dahulu mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespon apa yang dikatakan dan ditanyakan. Terdakwa tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga merasa gelisah," beber JPU Gusti Karmawan.

Puncaknya, terdakwa Putu Ardika yang sedang terjaga pada dini hari itu, emosi saat melihat istrinya tidur. Ia lalu mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher korban sampai lemas. Selanjutnya, ia mengambil alu (alat penumbuk padi) dan memukul wajah korban 3 kali dengan alu tersebut hingga korban bersimbah darah.

Tak hanya itu terdakwa Putu Ardika kembali ke gudang dan mengambil sebilah golok dan menggorok leher istrinya yang sedang mengandung janin laki-laki berusia 36 minggu dan dinyatakan meninggal dunia.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa, golok tersebut terdakwa tinggalkan di atas kasur kemudian terdakwa menuju rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

wartawan
CHA
Category

Ketua DPRD Tabanan Minta Proses Hukum Insiden Juwuk Legi Objektif dan Transparan

balitribune.co.id I Tabanan – Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa meminta aparat penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, secara transparan dan objektif.

Permintaan ini disampaikan usai ia menemui langsung keluarga lima tersangka pengeroyokan untuk meredam potensi gejolak sosial pasca-insiden maut yang menewaskan seorang terduga maling ayam berinisial KD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Anggota Paskibraka Tabanan Digembleng Nilai-Nilai Demokrasi

balitribune.co.id I Tabanan – Puluhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tabanan mendapatkan gemblengan khusus mengenai nilai-nilai demokrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 RI.

Gemblengan ini diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan yang ikut berpartisipasi dalam pembekalan terhadap puluhan Paskibraka yang akan bertugas pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererenan Dipacu Jadi Destinasi Wisata Berkualitas, Bupati Minta Keamanan dan Kebersihan Dijaga

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, berkembang sebagai destinasi pariwisata berkualitas yang tetap berpijak pada pelestarian adat dan budaya Bali. Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan wisata tersebut, masyarakat diminta menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan agar daya tarik Pererenan tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan Berkedok Usaha Spa

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di sebuah tempat usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.