Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suami Istri dari Yogya Jual Narkoba di Bali

Bali Tribune/Ekspos kasus pasangan suami istri pengedar narkoba oleh Polresta Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan suami istri asal Yogyakarta bernama Setyawan (22) dan Septiyana (25) ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan (Densel), Senin  (9/4) pukul 20.00 Wita. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 732,10 gram sabu yang diakuinya dibawa dari Jawa.

"Tersangka menyimpan barang bukti berupa sabu di saku celana dan di kamar kosnya di Jalan Taman Sari Banjar Pengipian Kuta Utara. Barang bukti didapat dari Aristanto yang ada di dalam Lapas. Tapi masih kita kembangkan, apakah napi itu berada di Lapas di Bali atau di luar Bali," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan siang kemarin.

Pasutri ini baru sebulan menjajaki pekerjaan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Dalam sehari saja bisa menempel 4 sampai 5 paket dengan upah Rp50 ribu per paketnya. Pengakuannya sampai saat ditangkap telah menempel sebanyak 55 kali. Dengan berat  tempelan bervariasi antara 0,5-0,8 gram. Bahkan, mereka pernah menempel hingga 5 gram sesuai dengan perintah Aristanto.

"Saat penggeledahan badan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu di kantong celana sebelah kiri yang siap untuk ditempel," terangnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan 29 paket siap untuk ditempel yang disimpan di dalam brankas warna merah. Sabu tersebut diambilnya dengan cara tempelan. Barang bukti yang disita adalah sisa pengambilan yang kedua. Sementara pengambilan yang pertama sebanyak 200 gram telah habis diedarkan

"Alasannya, karena faktor ekonomi. Tersangka mencari keuntungan untuk menafkahi kebutuhan keluarganya," jelasnya.

Ruddi menegaskan, setelah kawanan tersangka narkotika di Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar dilayar, kini para pemain bisnis haram ini datang dari luar Bali masuk ke Denpasar. "Pelaku luar datang dengan barang bukti banyak. Saya akan ambil tindakan tegas. Saya akan tembak mati. Matikan. Matikan terus," ujarnya dengan nada lantang.

Keduanya disangkakan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar. 

wartawan
Ray
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga, Satu Sarjana

balitribune.co.id | Satu keluarga, satu sarjana. Itulah slogan yang digaungkan Gubernur Bali, Wayan Koster, lewat program barunya yang digadang-gadang sebagai pemutus rantai kemiskinan. Sebuah mimpi kolektif yang terdengar sederhana sekaligus indah. Setiap keluarga menghadirkan seorang anak berjas toga, tersenyum di panggung wisuda, seakan keberhasilan akademik otomatis mengangkat martabat seluruh rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

PTK Sigap Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), bergerak cepat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak musibah banjir yang melanda beberapa wilayah di Bali. Aksi ini menjadi wujud nyata dari komitmen PTK untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan dukungan moral dan material, serta meringankan beban warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korban Hilang Pascabanjir Belum Ditemukan, Desa Adat Mengwitani Gelar Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Satu keluarga hingga Minggu (14/9), masih dinyatakan hilang pascabanjir bandang melanda Perumahan Permata Residence, Lingkungan Gadon, Kelurahan Mengwitani pada Rabu (10/9).

Tim gabungan terus melakukan pencarian di lokasi, sementara Desa Adat Beringkit menggelar ritual adat untuk mendoakan para korban.

Desa Adat Beringkit menggelar ritual Mecaru Guru Piduka dan Bendu Piduka di lokasi kejadian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.