Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suarjaya Dituntut 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ I Gusti Kade Suarjaya (39) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/112) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Kade Suarjaya (39), pria asal Desa Dajan Pekan, Tabanan yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini sungguh bernasib apes. Dia tengah menghadapi tuntutan pidana penjara 15 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat memiliki Narkotika jenis sabu 6,44 gram netto.
 
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Junaedi Tandi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika, PN Denpasar pada Rabu (20/11). Di depan majelis hakim dketuai Engeliky Handajani Dai, Jaksa Junaedi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Kejati Bali ini.
 
Merespon tuntutan itu, Suarjaya berharap pembelaan tertulis dari penasehat hukumnya  dapat meringankan hukuman pada saat majelis hakim menjatuhkan putusan. Pembacaan pledoi itu akan digelar pada sidang, Rabu (27/11) mendatang. 
 
Kasus yang membelit Suarjaya ini berawal pada saat dirinya menerima telpon dari seseorang yang bernama Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat.
 
 Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.
 
Lalu, terdakwa kemudian mencari tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas. 
 
Tak lama kemudian, sekita pukul 22.30 Wita, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi sabu beratnya bervareasi dan di dalam dompet warna coklat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu.
 
"Bahwa semua paket sabu tersebut nantinya akan ditempel lagi oleh terdakwa sesuai perintah Pak Yan Jaya dan dia sudah 20 kali melakukan hal yang serupa. Terdakwa diberi upah Rp 50 ribu  setiap kali menempel sabu dan 1 paket sabu pada saat mengambil sabu," beber Jaksa Junaedi.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tol Gilimanuk-Mengwi Kian tak Jelas, Forum Perbekel Pertanyakan Kelanjutannya

balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi hingga kini masih belum jelas nasibnya, kendati sudah masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Padahal, proses penyiapan lahan untuk jalan bebas hambatan yang membentang di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.