Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suarjaya Dituntut 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ I Gusti Kade Suarjaya (39) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/112) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Kade Suarjaya (39), pria asal Desa Dajan Pekan, Tabanan yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini sungguh bernasib apes. Dia tengah menghadapi tuntutan pidana penjara 15 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat memiliki Narkotika jenis sabu 6,44 gram netto.
 
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Junaedi Tandi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika, PN Denpasar pada Rabu (20/11). Di depan majelis hakim dketuai Engeliky Handajani Dai, Jaksa Junaedi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Kejati Bali ini.
 
Merespon tuntutan itu, Suarjaya berharap pembelaan tertulis dari penasehat hukumnya  dapat meringankan hukuman pada saat majelis hakim menjatuhkan putusan. Pembacaan pledoi itu akan digelar pada sidang, Rabu (27/11) mendatang. 
 
Kasus yang membelit Suarjaya ini berawal pada saat dirinya menerima telpon dari seseorang yang bernama Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat.
 
 Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.
 
Lalu, terdakwa kemudian mencari tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas. 
 
Tak lama kemudian, sekita pukul 22.30 Wita, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi sabu beratnya bervareasi dan di dalam dompet warna coklat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu.
 
"Bahwa semua paket sabu tersebut nantinya akan ditempel lagi oleh terdakwa sesuai perintah Pak Yan Jaya dan dia sudah 20 kali melakukan hal yang serupa. Terdakwa diberi upah Rp 50 ribu  setiap kali menempel sabu dan 1 paket sabu pada saat mengambil sabu," beber Jaksa Junaedi.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

CBR250RR Kembali Tak Tersentuh di Lintasan Balap Asia

balitribune.co.id | Jakarta – Dominasi pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) bersama CBR250RR di ajang balap Asia terus berlanjut. Fadillah Arbi Aditama melanjutkan tradisi tersebut setelah tampil gemilang dan mengamankan predikat Juara Asia pada seri terakhir Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Asia Production (AP)250 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, Sabtu-Minggu, 6-7 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.