Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudah Sepekan Lebih Diberlakukan, Banyak Krama Belum Dapat Sosialisasi Prerarem

Bali Tribune / Upaya krama encegah penularan covid-19 salah satunya dengan penyemprotan desinfektan di lokasi yadnya. Namun tidak sedikit krama adat yang kini tidak tahu prerarem covid-19 yang sudah berlaku.

balitribune.co.id | NegaraKendati lebih dari sepekan diberlakukan serentak di seluruh desa adat di Bali, namun hingga kini Prerarem Penanganan Covid-19 belum juga tersosialisasikan secara merata. Tidak sedikit krama adat bahkan prajuru yang tidak mengetahui prerarem tersebut mengaku khawatir dan mempertanyakannya.

Prerarem Penanganan Covid-19 sudah diberlakukan sejak Kamis (9/7) lalu di seluruh wilayah desa adat di Bali. Namun sebagian besar krama desa adat justru tidak mengetahuinya. Sejumlah krama yang tidak mengetahui aturan dalam prerarem tersebut justru mengaku khawatir. “Katanya ada prerarem, tapi sampai sekarang tidak disosialisasasikan ke krama. Jangan-jangan kami tidak tahu aturannya, tahu-tahu melanggar dan kena sanksi adat. ujar Komang Budi, salah seorang krama salah satu desa adat di Kecamatan Negara.

“Seharunya kalau prerarem mengatur seluruh krama di wilayah desa adat disebarluaskan terlebih dulu. Jangan sampai krama terjerat sanksi adat karena tidak mengetahui aturan-aturan yang diatur didalamnya” ujar Ketut Sudi, krama adat lainnya. Tidak hanya kalangan krama, tidak sedikit prajuru yang justru tidak mengetahui aturan dalam prararem yang mengatur seluruh krama di wewidangan desa adat tersebut. Seperti yang juga diungkapkan Putu Darma, salah seorang Kelihan Tempek di salah satu banjar adat di Kecamatan Negara.

Mengaku sebagai prajuru yang berhadapan langsung dengan krama, ia mengaku hingga kini belum menerima prerarem tersebut sehingga belum bisa mensosialisasikannya kepada krama di wilayah pakramannya, “kami yang paling bawah di tempek memang  tidak dilibatkan, katanya hanya sampai kelihan adat saja. Tapi sampai sekarang memang belum di turunkan. Banyak pertanyaan dari krama terutama saat ada yadnya apalagi dibilang normal kembali” ungkapnya. Ia pun mengaku masih menunggu turunnya prerarem tersebut dari pihak adat.

“Ini kan sudah diberlakukan tetapi belum disosialisasikan. Kami khawatir krama kami tahu-tahu kena sanksi adat” jelasnya. Sementara itu, Bendesa Madya Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia mengakui Prerarem Penanggulangan Covid-19 itu sudah berlaku serentak di seluruh Bali. Ia tidak menampik aturan-aturan dalam prerarem ini belum tersosialisasikan secara menyeluruha. “Memang pimpinan kita di Bali bergeraknya sudah cepat, tapi kita akui bersama kondisi prajuru desa mungkin tidak bisa mengimbangi secepat itu” ujarnya.

Menurutnya prerarem itu disusun di desa adat dengan tuntunan dari Majelis Desa Adat. “Disusun sesuai kondisi dan situasi desa adat masing-masing. Didalamnya mengatur aktiftas keramaian seperti pasar, piodalam serta yadnya di masa covid-19 ini” jelasnya. Ia menyebut dalam prerarem itu juga diatur terkait pemberian sanksi, “ada sanksi terhadap pelanggarannya seperti denda beras sampai 25 kg. Kalau memang ada krama yang membandel, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk dikenakan sanksi hukum” jelasnya.

Pihaknya meminta prajuru desa dat hingga jajaran yang paling bawah bisa pro aktif dalam mensosialisasikannya sehingga bisa diterapkan dan ditaati bersama oleh seluruh krama baik krama adat, krama tamiu adat maupun krama tamiu di wilayah desa adat masing-masing, “Prarem ini milik desa adat sehingga wajib dilaksanakan. Covid-19 ini tidak takut dengan aturan, hanya bisa dikendalikan penyebarannya dengan ketaatan. nanti kewenangan Satgas Gotong Royong di masing-masing desa adat” tandas Bendesa Pakraman Baler Bale Agung ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.