Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudahi Ketegangan Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Ini Solusi Bupati Mahayastra

Bali Tribune / SIKAP - Bupati Mahayastra menyikapi konflik lahan adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Tampaksiring.

balitribune.co.id | GianyarSetelah kedua pihak di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, mulai “turunkan  tensi” Bupati Gianyar Agus Mahayastra langsung keluarkan jurus jitu. Yakni sebuah draft perjanjian yang pada siratan intinya diterima keduabelah pihak dan diharapkan dapat menyudahi pelemik sertifikasi tanah adat yang selama ini menjadi pemicu ketegangan di Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Dimana  status Tanah yang ada di wilayah Tebe karma atau dibelakang sikut satak di-nol-kan, laporan tindak pidana kepada Prajuru Adat dicabut dan Bupati Mahayastra akan berkoordinasi dengan aparat hukum.

Berlomba dengan batas waktu pengusiran warga di Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Bupati Mahayastra secara marathon menggelar pertemuan. Diawali dengan pertemuan dengan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) serta MDA Gianyar, Jumat (15/10) dilanjutkan pertemuan dengan  pihak krama yang keberatan atas sertifikasi tanah adat dan prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Sabtu (16/10). Dalam pertemuan itu, sebuah dfat perjanjian pun disodorkan untuk para pihak sebagai opsi penyelesaian secara win-win solution. Dan syukurnya, draf perjanjian ini, pada intinya diterima oleh para pihak, apalagi Bupati Mahayastra sendiri menyatakaan kesiapannnya sebagai saksi.

Dalam draf perjanjian yang ditawarkan oleh Bupati Mahayastra ini, ada beberapa klausul  yang meluluhkan kecemasan masing-masing pihak. Diantaranya, Sertifikat hak milik untuk teba akan dibuatkan perjanjian dua belah pihak dan bupati jadi saksi. Dan dipastikana tidak akan ada yang menghalangi warga memproses hak milik. Untuk pekaranagan sikut satak, warga setuju dengan status AYDS dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Untuk warga yang dikenai Sanksi adat, Buptai pun lagi-lagi menjadi jaminaan untuk dicabut. Sementara tanah-tanah lainnya yang memang druwen Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Pemerintah akan membantu proses sertifikasinya menjadi tanah milik adat.

Mengenai masalah bendesa dan prajuru yang juga memiliki tanggungjawab untuk melaksankan awig-awig dan perarem, penyelesaiannya akan di tangani Majelis Desa adat. Sedangkan terkait masalah hukum, dimana Bendesat Adat Jero Kuta Pejeng yang kini berstatus Tersangka dalan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,  Bupati Mahayastra akan berkoordinasi dengan aparat hukum baik di kejaksaan Maupun Polres Gianyar.

Langkah Bupati Mahayastra ini tidak hanya mendapatkan apresiasi dari para pihak yang bertikai, namun juga dari kalangan masyarakat luas. Karena polemik di Desa Adat Jero kuta Pejeng ini sudah menjadi perhatian luas dan berpotensi melebar jika tidak segera ditangani. Gerak cepat bupati Mahayastra ini, dipastikan akan menyudahai permasalahan adat yang sudah berlarut-larit ini dan diharapkan menjadi pembelajaran ke depannya agar permasalahan sejenis disikapi secara arif, kepala dingin dan mengesampingkan egoisme.

Secara terpisah, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun yang dikonfirmasi, Minggu (17/10), membenarkan penawaran win-win solution dari Bupati Gianyar itu. Disebutkan, pada intinya, pihaknya juga menyambut baik, dengan harapan semuanya dapat dijalankan sesuai klausul yang nantinya disepkatai bersama. “Pada intinya, draft perjajian itu  disebutkan bahwa semuanya akan dinolkan. Sanksi adat dicabut dan dari pihak krama yang sebelumnya melakukan penolakan juga akan mencabut laporannya,” ungkap  mantan anggota DPRD Gianyar ini.

Untuk itu, pihaknya kini akan menunggu penyelesaikan draf perjanjian yang dimaksud, lanjut dipelajari dan tentunya nanti akan diharmonisasikan bersama-sama. Pihaknya pun belum dapat merinci, jumlah atau jenis perjanjian yang nantinya akan disiapkan oleh Pemkab Gianyar.  

“Mengenai pencabutan sanksi ini, nanti akan dibuat perjanjian kedua belah pihak oleh pak Bupati. Setelah  itu akan ditandatangani, baru kita sampaikan dalam paruman," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Cokorda juga menegaskan bahwa kramanya yang menyampaikan keberatan itu cuma 56  song atau kepala keluarga (KK)  dari 285 song. “Dari pemberitaan, ada yang menyebutkan 70 ada pula 80 KK, tolong luruskan itu,” pintanya mengakhiri.

wartawan
ATA
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.