Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta di Lapas, Polda Bali Kembalikan Sertifikat Pura Jurit Pecatu

Bali Tribune/Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi

balitribune.co.id | Denpasar  - Sengketa kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Kuta Selatan yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang divonis 6 tahun penjara berakhir tuntas. Penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali telah mengembalikan dokumen SHM seluas 38.650 berlabel "B" kepada pihak yang berhak melalui Notaris Nyoman Sudjarni. 
 
Namun keberadaan SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel "A" merupakan dokumen palsu yang disita dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, apakah dimusnahkan ataukah dijadikan barang bukti sitaan oleh pihak kepolisian. 
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/9) membenarkan, bahwa dokumen SHM nomor 5048 berlabel "B" sudah dikembalikan ke pihak Pura Luhur/Jurit Uluwatu melalui Notaris Ni Nyoman Sudjarni  pada Jumat 30 Juli 2021 lalu. "Ya, benar. Dokumen SHM asli sudah dikembalikan ke notaris," ungkapnya.
 
Dikatakan Syamsi, sementara untuk SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel "A" yang merupakan dokumen palsu tetap disita oleh penyidik. "Sertifikat palsu tetap dipegang oleh penyidik. Tidak dikembalikan ke BPN karena itu palsu," ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari laporan I Made Subakat pada tahun 2016 lalu ke SPKT Polda Bali terkait dugaan pemalsuan SHM nomor 5048 tanah Puri Luhur/Jurit Uluwatu dengan terlapor Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Dalam pemeriksaan, terlapor Wayan Wakil selaku terpidana 12 tahun kasus tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama Ketut Sudikerta mengaku, dialah yang mengambil SHM nomor 5048 yang dititipkan pihak Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013.
 
 Sedangkan keterlibatan terlapor Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan akta nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih SH. Dari hasil pengecekan Labfor Bareskrim Cabang Denpasar terungkap, bahwa surat tanda terima pada cap stempel dan tanda tangan Notaris Ni Nyoman Sudjarni dipalsukan oleh terlapor Wayan Wakil melalui percetakan alat printer scanner. Dalan proses penyelidikan, ditemukan 2 SHM nomor 5048 salah satu diantaranya palsu yang disita dari kantor BPN Badung. Pada akhirnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Januari 2016 dengan alasan tidak cukup bukti dan membuat Laporan Polisi Model A nomor LA-A/28/1/2016/Bali/SPKT/20 Januari 2016 dengan terlapor Kadek Apsariani dkk (oknum BPN Badung). Penyidik kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/222b/VI/2021/Ditreskrimsus tertanggal 9 Juni 2021 dan akhirnya menghentikan kasus pemalsuan terhadap perkara dua terlapor Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. 
 
Syamsi membenarkan penghentian penyidikan ini. Hal ini dilakukan penyidik karena tersangka utamanya yakni mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha (53) telah meninggal dunia karena bunuh diri di kamar mandi Kejaksaan Tinggi Bali. Tri Nugraha yang kala itu menjabat Kepala BPN Kota Denpasar, terlibat dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah, salah satunya SHM Pura Jurit Uluwatu, Pecatu. "Jadi begini, SP3 ini dilakukan karena tersangka utamanya (Tri Nugraha) telah meninggal dunia," terangnya. 
 
Sementara soal pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut, Syamsi menjelaskan pada saat penyelidikan ternyata mengarah ke mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. Dengan pengembalian SHM nomor 5048 kepada Notaris Ni Nyoman Sudjarni, Syamsi menjelaskan bahwa kasus pemalsuan tanah Pura Jurit telah berakhir. "Ya, saat penyelidikan ternyata mengarah kepada Kepala BPN Badung sehingga penyidik membuat laporan Polisi Model A. Tetapi karena tersangka utamanya meninggal dunia sehingga sertifikat asli dikembalikan kepada notaris. Sertifikat itu disita untuk pembanding saja (uji labfor)," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Pemkab Tabanan Dorong Ekonomi Kerakyatan via Kerja Sama Perumda Dharma Santhika dan Marriott Group

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM dan Wakilnya, I Made Dirga, S.Sos, kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung ekonomi kerakyatan hingga pelestarian lingkungan melalui kerjasama strategis antara Perumda Dharma Santhika dengan Marriott Group International.

Baca Selengkapnya icon click

Serangkaian HUT RI, Pemkab Bangli Gelar Persembahyangan Bersama

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT RI ke 80, Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan  persembahyangan bersama di Pura Kehen, pada Rabu (6/8). Persembahyangan bersama  dihadiri oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dan Wakil Bupati I Wayan Diar, serta pimpinan perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rusa Timor, Satwa Endemik yang Masih Membutuhkan Perhatian Konservasi

balitribune.co.id | Negara - Kendati memiliki kemampuan adaptasi yang kuat serta masa perkembangbiakan yang cepat, namun hingga kini Rusa Timor (Rusa timorensis) masih berstatus rentan. Ancaman terhadap satwa endemik Jawa, Bali dan Nusa Tenggara ini bukanlah predator alami, melainkan dari ancaman dari manusia.

Baca Selengkapnya icon click

MA Tolak Kasasi WNA Australia, Adinda: Tindak Pelanggar UU Keimigrasian

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Adinda Viraya Paramitha akhirnya mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya asal Australia, Paul Lionel La Fontaine. Dalam putusan MA Nomor: 5704 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Paul Lionel La Fontaine. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polresta Denpasar Ringkus 45 Pelaku Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 39 kasus tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka selama periode 18 Juni-31 Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 610,61 gram sabu, 351 butir ekstasi, 8,93 gram ganja dan 0,81 gram tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Festival Surya Metu Nusa Penida, Bupati Satria Mohon Dukungan Pusat

balitribune.co.id | Semarapura - Mendukung perkembangan pariwisata Nusa Penida fasilitas penunjang diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Made Satria ketika membuka Festival Surya Metu di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (6/8). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.