Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta di Lapas, Polda Bali Kembalikan Sertifikat Pura Jurit Pecatu

Bali Tribune/Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi

balitribune.co.id | Denpasar  - Sengketa kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Kuta Selatan yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang divonis 6 tahun penjara berakhir tuntas. Penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali telah mengembalikan dokumen SHM seluas 38.650 berlabel "B" kepada pihak yang berhak melalui Notaris Nyoman Sudjarni. 
 
Namun keberadaan SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel "A" merupakan dokumen palsu yang disita dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, apakah dimusnahkan ataukah dijadikan barang bukti sitaan oleh pihak kepolisian. 
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/9) membenarkan, bahwa dokumen SHM nomor 5048 berlabel "B" sudah dikembalikan ke pihak Pura Luhur/Jurit Uluwatu melalui Notaris Ni Nyoman Sudjarni  pada Jumat 30 Juli 2021 lalu. "Ya, benar. Dokumen SHM asli sudah dikembalikan ke notaris," ungkapnya.
 
Dikatakan Syamsi, sementara untuk SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel "A" yang merupakan dokumen palsu tetap disita oleh penyidik. "Sertifikat palsu tetap dipegang oleh penyidik. Tidak dikembalikan ke BPN karena itu palsu," ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari laporan I Made Subakat pada tahun 2016 lalu ke SPKT Polda Bali terkait dugaan pemalsuan SHM nomor 5048 tanah Puri Luhur/Jurit Uluwatu dengan terlapor Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Dalam pemeriksaan, terlapor Wayan Wakil selaku terpidana 12 tahun kasus tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama Ketut Sudikerta mengaku, dialah yang mengambil SHM nomor 5048 yang dititipkan pihak Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013.
 
 Sedangkan keterlibatan terlapor Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan akta nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih SH. Dari hasil pengecekan Labfor Bareskrim Cabang Denpasar terungkap, bahwa surat tanda terima pada cap stempel dan tanda tangan Notaris Ni Nyoman Sudjarni dipalsukan oleh terlapor Wayan Wakil melalui percetakan alat printer scanner. Dalan proses penyelidikan, ditemukan 2 SHM nomor 5048 salah satu diantaranya palsu yang disita dari kantor BPN Badung. Pada akhirnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Januari 2016 dengan alasan tidak cukup bukti dan membuat Laporan Polisi Model A nomor LA-A/28/1/2016/Bali/SPKT/20 Januari 2016 dengan terlapor Kadek Apsariani dkk (oknum BPN Badung). Penyidik kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/222b/VI/2021/Ditreskrimsus tertanggal 9 Juni 2021 dan akhirnya menghentikan kasus pemalsuan terhadap perkara dua terlapor Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. 
 
Syamsi membenarkan penghentian penyidikan ini. Hal ini dilakukan penyidik karena tersangka utamanya yakni mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha (53) telah meninggal dunia karena bunuh diri di kamar mandi Kejaksaan Tinggi Bali. Tri Nugraha yang kala itu menjabat Kepala BPN Kota Denpasar, terlibat dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah, salah satunya SHM Pura Jurit Uluwatu, Pecatu. "Jadi begini, SP3 ini dilakukan karena tersangka utamanya (Tri Nugraha) telah meninggal dunia," terangnya. 
 
Sementara soal pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut, Syamsi menjelaskan pada saat penyelidikan ternyata mengarah ke mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. Dengan pengembalian SHM nomor 5048 kepada Notaris Ni Nyoman Sudjarni, Syamsi menjelaskan bahwa kasus pemalsuan tanah Pura Jurit telah berakhir. "Ya, saat penyelidikan ternyata mengarah kepada Kepala BPN Badung sehingga penyidik membuat laporan Polisi Model A. Tetapi karena tersangka utamanya meninggal dunia sehingga sertifikat asli dikembalikan kepada notaris. Sertifikat itu disita untuk pembanding saja (uji labfor)," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

"Sidi Kara Jati" Lintas Soroh Nunggal di Ngaben Kinembulan Peliatan

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kegiatan Pitra Yadnya di Bali, umumnya bersaranakan petulangan Lembu, Singa, Gajak, Mina atau lainnya. Namun di Desa Adat Peliatan, Banjar Teges Kawan dan Banjar Teges Yangloni dalam atiwa-tiwa  kinembulan, mempersembahkan modifikasi semua jenis petulangan menjadi satu ini menuai perhatian.

Baca Selengkapnya icon click

Semen Langka, Proyek Gedung Baru DPRD Badung Terancam Molor

balitribune.co.id | Mangupura - Tersendatnya kendaraan logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, rurut berimbas pada sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Pasalnya, terjadi kelangkaan material bangunan seperti semen di Bali. Bila kondisi ini berlangsung lama bukan tidak mungkin proyek fisik yang dibangun pemerintah Gumi Keris bisa terancam molor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Underpas Simpang McD Jimbaran Segera Terwujud

balitribune.co.id | Mangupura - Simpang Unud atau McD Jimbaran di Kuta Selatan, Badung, akan segera dilengkapi underpas atau jalan bawah tanah.

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bahkan dikabarkan telah siap 'patungan' untuk membiayai pembangunan underpas ketiga di Kabupaten Badung itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Pimpin Semarak HUT RI ke-80, Meliang-Liang Penuh Warna

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam suasana yang penuh gegap gempita dan semangat nasionalisme, ratusan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Pahlawan Tabanan, Kamis (7/8), menyambut meriah Pawai Kemerdekaan HUT Republik Indonesia ke-80 di Kabupaten Tabanan. Acara yang berlangsung di Taman Perjuangan Singasana Tabanan, dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.