Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Segera Dilimpahkan

Bali Tribune/ Ketut Sudikerta
balitribune.co.id | Denpasar - Berkas dan tersangka Ketut Sudikerta beserta barang buktinya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Asintel Kejati Bali, Eko Hening Wardono, membenarkan berkas perkara politisi Golkar dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 150 miliar itu dinyatakan  sudah lengkap.
 
"Berdasarkan laporan tim teknis, yakni dari laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani, bahwa per hari ini (kemarin-red), dan berdasarkan surat bernomor B2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019, prihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Drs. I Ketut Sudikerta, sudah dinyatakan lengkap," kata Eko, saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
 
Kata Eko, dalam berkas hasil ekspose tersebut, Sudikerta disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi.
 
Ditanya masa penahanan yang akan berakhir pada Kamis (1/8), jaksa yang pernah bertugas di Kejari Klungkung ini mengatakan masih menunggu pelimpahan dari kepolisian. Menurutnya, saat ini kewenangan penahanan masih di tangan polisi. Setelah nantinya dilimpahkan, baru menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan penahanan atau tidak.
 
Seperti diketahui, masa penahanan  Sudikerta dalam kasus ini akan segara habis. Jika berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, Sudikerta dipastikan akan melenggang lepas dari tahanan meskipun proses hukumnya tetap berjalan.
 
Hal tersebut terhitung sejak Sudikerta menjalani penahanan di Rutan Polda Bali sejak 4 April lalu. Dalam penahanan pertama, Sudikerta menjalani penahanan selama 20 hari (tahanan kepolisian), kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan 40 hari (tahanan kejaksaan) dan terakhir perpanjangan 60 hari (penahanan pengadilan). Total, Sudikerta akan menjalani penahanan selama 120 hari.
 
Dengan demikian, pihak kepolisian hanya memiliki waktu 3 hari untuk melimpahkan perkara penipuan dan pencucian uang Rp 150 miliar yang dilaporkan bos PT Maspion, Alim Markus ini.
 
Selain Sudikerta sebagai tersangka utama, ada tiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan penyidik. Mereka yakni, I Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda yang merupakan adik ipar Sudikerta. Namun sampai saat ini berkas ketiga tersangka ini masih tahap pemberkasan di penyidik kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Mabuk Rayakan Kemenangan Argentina, Penghuni Kos di Denpasar Ricuh dengan Tetangga

balitribune.co.id | Denpasar - Keributan antar penghuni kos asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi di kawasan Akasia XVI, Gang Durian, Denpasar Timur, pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.20 Wita. Diduga dipicu oleh pengaruh alkohol, seorang pria asal Manggarai terlibat cekcok hingga adu fisik setelah ditegur karena merayakan kemenangan tim Argentina dengan suara bising.

Baca Selengkapnya icon click

Summer Camp IV di Desa Riamau, Pegadaian Area Pulau Sumbawa Resmikan Rumah Bibit

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Area Pulau Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui peresmian Rumah Bibit serta penyerahan bantuan pembelian 1.000 bibit kopi pada kegiatan Summer Camp IV di Desa Riamau, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kresna Duta Durjana, Pementasan Wayang Kulit Badung Angkat Pesan Menghargai Atman

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Seni Dhanan Jaya Banjar Pengayehan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi sebagai Duta Seni Kabupaten Badung tampil dalam Utsawa (Parade) Wayang Kulit dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII tahun 2026 di Depan Gedung Kria Art Center Denpasar, senin (6/7/2026).

Melibatkan total 29 seniman, dalam pementasan ini Sanggar Seni Dhanan Jaya menampilkan garapan wayang kulit klasik yang berjudul Kresna Duta Durjana.

Baca Selengkapnya icon click

XMOC Bali Kunjungi Pabrik Yamaha

balitribune.co.id | PULUHAN Member XMAX Owners Community (XMOC) Bali yang melakukan kunjungan pabrik di Pulogadung Jakarta Timur. Mereka hadir untuk melihat langsung proses produksi deretan line up motor Yamaha di pabrik. Alur perakitan komponen-komponen motor menjadi unit lengkap dapat disaksikan secara berurutan mulai dari engine assy process, body assy process, sampai final inspection.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"1st Kilometer" Awali Deklarasi Komunitas BAIC Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menandai genap satu tahun kehadirannya di Pulau Bali, PT. DAS Indonesia Bali selaku Main Dealer resmi BAIC menggelar acara istimewa bertajuk "1st Kilometer" pada Minggu, 5 Juli 2026. Momen bersejarah ini sekaligus menandai lahirnya wadah persaudaraan bagi para pemilik kendaraan, yaitu BAIC Owner Society (BOS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.