Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta: Yadnya Tak Menuntut Kemewahan

tradisi
KARYA AGUNG - Wagub Sudikerta saat menghadiri pelaksanaan Karya Agung Mamungkah Dadia Pasek Aan Gelgel di Br. Lambing, Ds. Sibag Abiansemal, Badung, Rabu (11/5).

Mangupura,Bali Tribune

Dalam melaksanakan suatu upacara yadnya, tidak dituntut untuk merayakan dengan mewah apalagi hingga menghamburkan uang, atau bahkan upacara hanya untuk mengejar prestise semata.

Demikian disampaikan oleh Wakil Gubernur Balli, Ketut Sudikerta, saat menghadiri Karya Agung Mamungkah Dadia Pasek Aan Gelgel di Br. Lambing, Ds. Sibag Abiansemal, Badung, Rabu (11/5). Sudikerta berharap masyarakat di Bali mulai menjalankan ritual dengan sederhana dan lebih memaknai esensi dari yadnya itu sendiri.

“Jika ada rejeki yang lebih, alangkah baiknya jika kita brbagi dengan sesama. Bisa juga ikut berpartisipasi dalam upaya pengentasan kemiskinan yang telah dikerjakan oleh pemerintah,” imbuhnya. Dalam kesempatan itu, Sudikerta juga mengapresiasi langkah warga yang bisa melaksanakan upacara ini dengan biaya swadaya urunan dari pengempon Pura.

 Menurutnya, di hadapan Warga Pasek di desa itu, meskipun upacara keagamaan dilaksanakan dengan sederhana, namun yadnya yang dilakukan denga tulus ikhlas adalah tujuan utama. Di samping itu, orang nomor dua di Bali itu menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan yadnya dengan “satya”, yang berarti bagaimana pun bentuk dari pelaksana yadnya tersebut agar mengedepankan sikap-sikap setia.

Tak hanya itu, Sudikerta juga mengajak umat untuk meningkatkan tata krama agama Hindu supaya tetap ajeg dan juga untuk meningkatkan swadharma beragama serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tak lupa, dia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak jenuh menjalankan yadnya yang merupakan warisan leluhur , untuk keberlangsungan tradisi di Bali.

Karya Mamungkah itu sendiri dipuput oleh Ida Pedanda Gede Agusta Lor Maglung. Selain itu, juga dilakukan upacara metatah massal yang diikuti oleh 58 krama pasek di desa itu. Dalam acara itu, Sudikerta disambut langsung oleh Kelihan Dadia Agung Pasek Gegel Aan, I Wayan Wiratna dan ketua panitia karya, Drs. I Wayan Dhania, M.Pd.

wartawan
rls
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.