Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudjana Budhiasa Minta Maaf, Warkadea: Cemarkan Jabatan Niskala Wajib Ngaturang Guru Piduka

Bali Tribune / Klian Bendesa Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea.
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng atas kasus pencemaran nama baik, nyali Dr.Gede Sudjana Budhiasa (66) langsung mengkeret. Dihadapan KBO Reskrim dan penyidik, tersangka Sudjana Budhiasa dikabarkan meminta maaf kepada pelapor, yakni Klian Bendesa Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea.
 
Sudjana Budhiasa yang sebelumnya mengatas namakan diri Wakil Komponen Desa Adat dan Desa Linggih Kubutambahan, juga dikabarkan mengakui kesalahan telah melakukan pemasangan spanduk bernada provokatif dan bersedia melakukan upacara guru piduka di Pura Agung Desa adat setempat.
 
"Ya, benar yang bersangkutan (Sudjana Budhi, red) telah minta maaf dihadapan penyidik didampingi pengacaranya pada Jumat, (22/1) lalu," kata Jro Pasek Warkadea, Sabtu (23/1).
 
Hanya saja, kata Warkadea, pemberian maaf tersebut bukan tanpa syarat. Sejumlah syarat harus dilakukan Sudajana karena yang dicemarkan nama baiknya sedang memegang  jabatan niskala  'Jero Pasek/Penghulu'.
 
"Karena yang dicemarkan jabatan niskala "Jero Pasek/Penghulu" maka yang bersangkutan wajib memohon maaf di Pura Bale Agung dihadapan Paruman Desa yg dihadiri oleh Desa Linggih, Klian Adat, Klian Subak serta manggala lainnya," imbuhnya.
 
Selain itu, Jero Warkadea mengatakan, Sudjana Budhiasa  harus melakukan upacara Ngaturang Guru Piduka.
 
"Seluruh syarat itu disetujui Sudjana Budhiasa dan akan melaksanakan rencana itu tanggal 29 Januari (Penglong apisan)," tandasnya.
 
Sebelumnya, akibat polemik lahan bandar udara (bandara) di lahan milik (duwen) pura Desa/Kecamatan Kubutambahan, Tim Ahli Gubernur Bali, Dr. Gede Sudjana Budhiasa di laporkan oleh Klian Bendesa Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea ke Polres Buleleng karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik. Atas laporan bernomor : LP/141/XI/2020/BALI/RES BLL, tertanggal 24 November 2020 itu, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan Sudjana Budhiasa sebagai tersangka.
 
Awalnya Sudjana Budhiasa berkilah spanduk yang dipasang di areal parkir Pura Maduwe Karang, Kubutambahan, bulan November lalu itu tidak ada urusan dengan Jro Pasek Warkadea selaku Klian Adat Kubutambahan. Pada spanduk yang dibuatnya, terdapat tulisan JP yang disebutnya bukan singkatan Jro Pasek Warkadea.
 
Ada 5 baliho yang terpasang, Minggu 11 Oktober 2020 lalu di Dusun Kubu Anyar, Desa Kubutambahan. Dari 5 baliho itu, 4 buah terpasang di areal Parkir Pura Madue Karang dan 1 baliho terpasang di depan wantilan Dusun Kubu Anyar dengan beragam tulisan. Diantaranya bertuliskan 'JP Menyetor 2,4 Miliar kepada Kas Desa, 1,6 Miliar Digelapkan untuk Kepentingan Pribadi'. Baliho lain juga bertuliskan 'Penghulu Desa Adat Telah Berbohong Kepada Warga Masyarakat Adat Kubutambahan'.
 
Selain itu, ada juga baliho bertuliskan 'Tanah Duwen Pura Telah Dikontrak Tanpa Batas Waktu' dan 'Tanah Duwen Pura Sudah Disertifikatkan 16 Hektar Atas Nama Pribadi'. Yang paling mencolok baliho bertuliskan 'JP Telah Memberi Hadiah Hutang Sebesar Rp 1,4 Triliun Kepada Ida Batara Ratu Pingit'.
 
Atas tudingan itu, Jro Pasek Warkadea meradang dan merasa disudutkan karena dituding telah menggelapkan uang desa adat.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.