Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sugita Putra Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola “Spirit Never Give Up” Tahun 2025

TURNAMEN
Bali Tribune / TURNAMEN - Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra mendampingi Bupati Adi Arnawa menghadiri acara penutupan Turnamen Sepak Bola "Spirit Never Give Up" di Lapangan Bantang Metiyem, Desa Ungasan, Sabtu (14/6).

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra mendampingi  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penutupan Turnamen Sepak Bola "Spirit Never Give Up" yang diselenggarakan oleh Sekolah Sepak Bola (SSB) PS. Ungasan di Lapangan Bantang Metiyem, Desa Ungasan, Sabtu (14/6).

Sugita Putra menjabat sebagai Ketua Askab Badung. Turut hadir Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta serta supporter dari masing masing klub.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta serta memberikan penghargaan kepada pemain dan kiper terbaik sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap pembinaan olahraga usia dini di wilayah Badung.

Bupati Badung menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen ini, seraya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk terus mendukung pengembangan olahraga di tingkat akar rumput, meskipun saat ini prioritas pembangunan daerah masih difokuskan pada infrastruktur dasar seperti penyediaan air bersih dan pengelolaan sampah. “Kegiatan ini adalah wujud semangat dan kecintaan masyarakat terhadap dunia olahraga. Pemerintah tidak tinggal diam, dan secara bertahap akan menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk perbaikan fasilitas olahraga,” ujar Adi Arnawa

Turnamen yang  diikuti oleh 54 klub sepak bola dari berbagai daerah, termasuk Denpasar, Badung dan Tabanan dengan peserta berusia 8 hingga 15 tahun. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pendidikan karakter dan semangat sportivitas bagi generasi muda serta menumbuhkan bibit-bibit baru di bidang olahraga sehingga bisa bersaing hingga tingkat nasional. 

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.