Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suka Duka Hindu Kemenag Bali Bantu Pura Terdampak Gempa Di Lombok

Suka Duka Hindu Jajaran Kementerian Agama Provinsi Bali menyerahkan bantuan bagi perbaikan sejumlah Pura di Lombok yang rusak akibat gempa. Tampak Kakanwil Nyoman Lastra saat menyerahkan bantuan dimaksud belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Jajaran pegawai di lingkungan Kantor Kementrian Agama provinsi Bali yang tergabung dalam Suka Duka Hindu menyerahkan bantuan uang sejumlah Rp 117 juta lebih bagi perbaikan Pura yang mengalami kerusakan pasca gempa di Lombok belum lama ini. Bantuan dimaksud diserahkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bali, I Nyoman Lastra. Pada penyerahan bantuan dimaksud, turut mendampingi Kakanwil Nyoman Lastra, Kabid Ura dan Kabid Pendidikan Agama Hindu perwakilan kantor kementrian kabupaten/kota se-Bali. Disela-sela penyerahan bantuan dimaksud, Nyoman Lastra menyebutkan, bantuan sejumlah Rp. 117.715.000 itu sebagai bentuk bantuan tanggap darurat gempa bumi untuk Pura di Lombok pasca gempa yang melanda wilayah tersebut. Dikatakannya, bantuan pertama diserahkan kepada Ketua Pembangunan Pura Kahyangan Jagat Lingsar Bebengan Tanjung dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 70.000.000. bantuan selanjutnya sebesar Rp 47.715.000 diserahkan kepada Ketua Pembangunan Pura Dalem Tanjung, Pemenang. Lastra menambahkan, sebelumnya juga telah diserahkan bantuan berupa uang yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening Panitia Pembangunan Pura Penataran Agung Rinjani sebesar Rp. 27.023.000.  “Bantuan dimaksud  sebagai "jatu" dan bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang terkena bencana gempa bumi di Lombok. Semoga bantuan yang telah diberikan tersebut dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban penderitaan umat beragama khususnya Umat Hindu yang terdapat di wilayah Lombok,” ucapnya. Lastra juga menyebutkan bahwa, hingga saat ini guncangan gempa masih terjadi di Pulau Lombok. “ Sampai saat kami mengunjungi wilayah Lombok Utara untuk menyerahkan bantuan, Lombok masih mengalami beberapa kali gempa susulan dengan kisaran 3 sampai dengan 4 SR,t,” terangnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.