Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukses Bina Desa Sadar Hukum, Bupati Eka Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa

PENGHARGAAN - Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BALI TRIBUNE - Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas jasanya membina dan mengembangkan Desa di wilayah Kabupaten Tabanan sebagai Desa Sadar Hukum. Piagam penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly di acara peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018 Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali,  Rabu (8/8), di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung. Adapun  4 Desa di Kabupaten Tabanan  yang diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum , yaitu Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Desa Belimbing Kecamatan Pupuan, Desa Jatiluwih Kecamatan Penebel, dan Desa Tangguntiti Kecamatan Selemadeg Timur. Atas penetapan dan peresmian desa tersebut, Camat dan Perbekel  di  4 wilayah itu, juga  menerima medali yang langsung dikalungkan oleh Menteri Yasonna H. Laoly. Di Kesempatan itu,Bupati Eka didampingi  Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Bupati Eka saat ditemui usai acara mengungkapkan syukur dan terima kasih atas penghargaan yang yang diberikan. Dan dikatakan, penghargaan itu merupakan bukti dari kerja keras semua pihak.  Ke depan, Bupati Eka berkomitmen untuk  terus melakukan pembinaan dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Karena dari 133 Desa yang ada di Kabupaten Tabanan, di Tahun 2018 hanya  4 desa yang telah memenuhi kriteria. Penetapan dan  peresmian desa sadar hukum itu tentunya akan berpengaruh terhadap pembangunan, peningkatkan taraf hidup, dan peningkatan wawasan masyarakat tentang hukum. “Ini juga untuk meningkatkan pembangunan. Investor juga senang datang ke Tabanan.Masyarakat taraf ekonominya juga meningkat karena mereka sudah membuka wawasan, taat terhadap hukum, tidak melanggar dan akhirnya damai dan sejahtera desa itu sendiri,” jelasnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H.Laoly  mengungkapkan penetapan desa wisata dilakukan setelah desa tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti angka narkobanya rendah, angka perceraiannya rendah, kepatuhan kepada Perda, kepatuhan membayar PBB dan kriteria lainnya.  Diketahui saat acara peresmian desa/kelurahan sadar hukum Tahun 2018 Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, hanya 14 desa sadar hukum yang diresmikan, yaitu 10 Desa di Kabupaten Badung dan 4 Desa di Kabupaten Tabanan. Di kesempatan itu, didampingi Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta,  Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly juga menandatangani prasasti 14 Desa Sadar Hukum  itu.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.