Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukses Tekan Kasus Covid 19 di RSUD Klungkung , Tenaga Kontrak Medis Terancam Diputus

Bali Tribune/ Dirut RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma MPH.


balitribune.co.id | Semarapura - Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung terus menunjukkan tren penurunan. Ini ditandai turunnya jumlah pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di RSUD Klungkung. Namun tenaga kontrak medis justru khawatir kontraknya bakal diputus Desember 2021 depan.

Kekhawatiran itu dirasakan 29 perawat dan 11 pendukung layanan yang direkrut RSUD Klungkung sejak pandemi terjadi. Dengan turunnya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Klungkung dan berkurangnya pasien yang dirawat di RSU, kontrak mereka terancam diputus.

Prihal kemungkinan pemutusan kontrak tenaga medis ini tidak dipungkiri oleh Direktur RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma saat dihubungi, Senin (11/10/2021) di ruang kerjanya. Dia  mengungkapkan, jumlah pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di RSUD Klungkung kini hanya sebanyak 4 pasien dengan rincian 3 orang dirawat di ruang isolasi Kedondong dan 1 orang dirawat di ICU.

Dua di antaranya berusia di atas 60 tahun, 1 orang berusia 50 tahun dan satu orang lagi berusia 23 tahun.

“Satu orang sudah vaksinasi satu kali, yakni yang berusia 50 tahun. Sedangkan 3 orang lainnya belum menjalani vaksinasi Covid-19,” terang dr Nyoman Kesuma.

Dengan situasi yang terjadi belakangan ini serta dengan jumlah pasien Covid-19 di RSUD Klungkung yang terus menunjukkan tren penurunan, maka perawat dan tenaga pendukung layanan yang baru saja diperpanjang kontraknya 1 September 2021 lalu itu akhirnya diperbantukan untuk merawat pasien non Covid-19.

“Dan bila tren penurunan jumlah pasien Covid-19 terus terjadi hingga akhir Desember 2021, maka mereka akan diputus kontrak. Tapi Kalau tidak ada lonjakan kasus, maka kemungkinan kontrak akan kami putus awal Januari 2022,” sebutnya.

Dituturkannya, karena sebelumnya terjadi peningkatan kasus Covid-19, maka kontrak perawat dan tenaga pendukung layanan pasien Covid-19 yang berakhir Oktober lalu, akhirnya diperpanjang dari 1 September — 31 Desember 2021.

Secara rinci diungkapkannya, kontrak puluhan perawat dan belasan tenaga pendukung layanan yang direkrut RSUD Klungkung khusus untuk merawat pasien Covid-19 sudah beberapa kali diperpanjang. Dan perpanjangan kontrak yang terakhir terjadi pada 1 September-31 Desember yang akan datang.

“Untuk tenaga kontrak yang sempat direkrut akan dilihat perkembangan pasien sampai bulan Desember 2021 karena sesuai data pasien Covid-19 tahun 2020 yang lalu,  pasien Covid-19 mulai naik lagi di bulan Desember,” pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.