Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suksesi Pemilu 2024, Kewajiban Seluruh Stakeholder

Bali Tribune / Ida Bagus Gaga Adi Saputra

balitribune.co.id | GianyarMenyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak hanya kondusivitas yang menjadi ukuran, namun juga harus berkeadilan yang terimplementasi merujuk asas, prinsip dan tujuan pemilu. Dan ini seyogyanya menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder. 

Harapan ini diungkapkan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, Minggu (24/7). Pada tahapan awal Pemilu yang sudah berproses ini, Wakil Ketua DPRD Gianyar ini  juga berharap ada sebuah kesepahaman dan  kerja sama seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah dengan mengedepankan kedisiplinan dan netralitas. Selain itu, selain bayangan politik identitas yang masih jadi momok, politik kekuasaan juga dinilai kerap mendominasi di setiap penyelenggaraan Pemilu. "Hal ini seyogyanya dijadikan evaluasi bersama. Karena sangat berimbas hingga mempengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.

Mantan Sekda Gianyar ini juga mewanti agar Pemerintah daerah terus mendorong dan meminta masyarakat secara bersama-sama mengawal agenda politik nasional ini. "Kepedulian dan partisipasi masyarakat tentu sangatlah penting dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi ini. Jadi, selain pemerintah dan partai politik peran serta masyarakat, LSM, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dalam proses Politik sangat menentukan," terangnya.

Tak lupa,  tokoh enerjik ini juga berpesan kepada  masyarakat,  bahwa kecerdasan dalam berpolitik sangat penting agar tidak  hanya menjadi obyek dalam Pesta Demokrasi. Namun juga menjadi Subyek yang kritis dalam menentukan pilihan politik sekaligus menjadi pendorong pendewasaan politik. "Gunakan hak pilih dengan sebaik – baiknya, pilihlah sesuai hati nurani, tangkal isu sesat, berita hoax maupun money politik agar partisipasi pemilih semakin meningkat secara demokratis, tertib, aman dan kondusif," pesannya mengakhiri. 

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.