Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukseskan Nusa Penida Festival 2023, Disdik Klungkung Kerahkan 18 Sekolah Gotong royong Pembersihan

Bali Tribune/ TINJAU - Saat Bupati Suwirta meninjau persiapan gelaran Nusa Penida Festival 2023.



balitribune.co.id | Semarapura - Ratusan siswa dan guru dari sejumlah sekolah di Kecamatan Nusa Penida dikerahkan mengikuti kegiatan bersih-bersih di lapangan umum Sampalan Nusa Penida, Senin (2/10/2023). Aksi bersih-bersih seluruh sekolah tersebut dalam rangka persiapan Nusa Penida Festival tahun 2023, yang akan dilaksanakan mulai Kamis (5/10/2023) sampai dengan Sabtu (7/10/2023).

Kadisdikpora Klungkung Drs Ketut Sujana,MPd dihubungi, Selasa kemarin membenarkan pihaknya selak Kadisdik Klungkung memang mengerahkan sebagian besar sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA yang ada di Nusa Penida untuk berpartisifasi mensukseskan kegiatan menjelang berlangsungnya Nusa Penida Festival ini.

“Saya  di Nusa Penida tadi kita gelar rapat terkait kegiatan gotong royong pembersihan menjelang even Nusa Penida Festival ini . Kita kerahkan siswa dari tingkat SD SMP dan SMA/SMK yang ada di wilayah desa ped ,desa kutampi dan desa Batununggul untuk menggelar kegiatan gotong royong mengadakan pembersihan diareal kegiatan  menyongsong Nusa Penida Festival tahun 2023,” ungkap Kadisdik Ketut Sujana.

Ditambahkannya untuk mensukseskan kegiatan Nusa Penida Festival ini mengerahkan sebanyak 18 sekolah dikerahkan untuk ikut berfartisipasi selama even Nusa Penida Festival berlangsung,tambahnya.    

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta hadir meninjau kegiatan aksi bersih-bersih serta persiapan gelaran Nusa Penida Festival didampingi sejumlah Kepala OPD Pemkab Klungkung. Bupati menugaskan dinas terkait untuk mematangkan persiapan pelaksanaan festival, termasuk memaksimalkan penyemprotan air di lokasi festival. “Kita persiapkan semuanya dengan maksimal untuk suksesnya gelaran Nusa Penida Festival ini,” ujarnya saat menggelar peninjauan kesiapan semua pihak diacara tersebut.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.