Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surat Dirjen Otonomi Daerah Turun, Jabatan Lihadnyana Diperpanjang

Bali Tribune/ Pj. Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana.


balitribune.co.id | Singaraja - Ternyata isu yang berkembang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana tidak akan diperpanjang hanya rumor belaka. Faktanya, Lihadnyana yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali itu tetap dipertahankan hingga bupati dan wakil bupati Buleleng dilantik secara definitif.

Jabatan Pj Bupati Buleleng Lihadnyana sebelumnya akan berakhir pada 27 Agustus 2024 mendatang. SK perpanjangan jabatan Pj Lihadnyana dalam bentuk foto beredar dibeberapa grup WhattsApp di kalangan pejabat penting di Buleleng. Namun hanya satu lembar tanpa disebut nama Lihadnyana selaku penerima mandat perpanjangan SK.

Dikonfirmasi perpanjangan jabatan Pj Bupati Lihadnyana, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda membenarkan.Ia mengatakan,surat keputusan (SK) tersebut secara resmi belum diterima.Namun pihaknya sudah mengetahui adanya SK tersebut. “Kalau SK-nya sudah kami ketahaui namun secara resmi belum diterima karena itu diambil pejabat di Pemprov Bali,” katanya, Minggu (11/8).

Sementera itu dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, tertanggal 9 Agustus 2024, jabatan Lihadnyana masih akan berlanjut. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3321 Tahun 2024 Tanggal 8 Agustus 2024 Tentang Perpanjangan Penjabat Bupati Buleleng Provinsi Bali tersebut ditandatangni atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Plh . Sekretaris Ditjen Surtawan Hidayat ST.
Menyikapi perpanjangan masa tugas itu,PJ Lihadnyana mengatakan itu merupakan penugasan terhadap dirinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).Ia memaklumi pasti ada perbedaan terhadap penunjukan dirinya kembali sebagai Pj Bupati. Namun,Lihadnyana menganggap hal itu merupakan komparasi. “Coba lihat dalam komparasi selama hampir dua tahun menjabat kepala daerah mengkomparasi pasati ada hal yang berbeda terutama pada sistim tata kelola,” ujarnya.

wartawan
CHA
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.