Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surya Adnyani Gelontor 1 Ton Beras Bantuan PKK Bali

Bali Tribune/ PENYALURAN - Acara Penyaluran Beras Bantuan PKK Bali, Selasa (11/1/2022).



balitribune.co.id | Gianyar - Ketua Tim Penggerak PKK, Ny. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra menyalurkan bantuan 1 ton beras dari TP PKK Provinsi Bali kepada para pekerja pariwisata yang terdampak Covid-19 di Desa Kedewatan dan Sayan, Ubud, Selasa (11/1/2022). Dari 1 ton disalurkan, setiap penerima akan mendapatkan 10 Kg beras.

Meski Cuma 10 Kg, Ny Surya Adnyani Mahayastra mengajak masyarakat untuk bersyukur masih mendapatkan bantuan. “Kita patut bersyukur, dari 9 kabupaten/kota di Bali, Gianyarlah yang mendapatkan bantuan 1 Ton beras yang hari ini kita bagikan kepada 100 pekerja pariwisata. Walau Cuma 10 Kg per penerima, mungkin masyarakat masih bisa beli namun yang terpenting ialah kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam situasi sulit ini," tegas Ny Surya Adnyani Mahayastra.

Meski demikian, Ny Surya Adnyani Mahayastra berharap bantuan beras yang disalurkan dapat membantu meringankan beban masyarakat. Guna menekan pengeluaran rumah tangga, Ny Surya Adnyani Mahayastra mengajak masyarakat Desa Kedewatan dan Sayan untuk membangkitkan Hatinya PKK, artinya masyarakat diharapkan memanfaatkan pekarangan atau halaman kosong untuk menanam dapur hidup. “Mari kita manfaatkan pekarangan kosong atau lahan kosong untuk menanam cabai, sayur atau yang lainnya. Sehingga kita tidak perlu beli lagi," ujar istri Bupati Gianyar tersebut.

Perbekel Desa Kedewatan, Dewa Gede Darmanta menyambut baik bantuan yang disalurkan oleh TP PKK Kab Gianyar tersebut. Menurutnya, yang terpenting ialah kehadiran pemerintah. “Saya atas nama masyarakat Desa Kedewatan mengucapkan terimakasih kepada ibu Ketua Tim Penggerak PKK yang sangat perhatian kepada warga kami. Apalagi mau turun langsung ke lapangan memberikan bantuan saya sangat berterimakasih," jelasnya.

Darmanta juga mengapresiasi kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Mahayastra yang serba cepat untuk melayani masyarakat. Disebutkan, kalau dulu jadi perbekel lebih santai, tapi sekarang, disebutkan harus cepat, cekatan mengikuti kinerja Bupati. “Kami bangga mempunyai pemimpin yang cekatan dan enerjik. Ketika ada permasalahan di bawah Bupati langsung ikut turun melihat permasalahan, tidak hanya mengutus jajaran,” tandasnya.

Selain menyalurkan bantuan 1 ton beras kepada warga desa Kedewatan dan Sayan, Ny. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra juga menyalurkan 2 buah kursi roda dari dana CSR Bank BPD Bali.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.