Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surya Bhuwana Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang
Ida Bagus Surya Bhuwana saat mendengarkan vonis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dipimpin I Wayan Kawisada SH, Selasa (13/9) menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun enam bulan kepada pemilik Hotel Haris Jimbaran Badung, Ida Bagus Surya Bhuwana alias Gus Nik karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.

Vonis terhadap penipu bos Akasaka, Ir. Yeremias Filmon Santiawan ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Purwanti Murtiasih, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelum membacakan putusan, Kawisada menerangkan bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan dan telah memperdaya tiga orang korban, yaitu pemilik Akasaka Music Club, Ir. Yeremias Filmon Santiawan, Andre Lucas Palar dan Yanto Suseno. Akibat terbuai janji manis terdakwa, ketiga korban menderita kerugia mencapai Rp20 miliar.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2012, terdakwa bersama Alfonsus Widijatmika menemui ketiga korban di kantor di Jalan Muhammad Yamin No 26 Denpasar. Saat itu terdakwa meminta bantuan pendanaan terkait proyek pembangunan kondotel The Jimbaran View.

Menurut terdakwa, proyek terhenti disebabkan tidak ada dana. Terdakwa kemudian meminta ketiga korban memberikan bantuan dana agar proyek kondotel miliknya dapat dilanjutkan.

Permintaan ini diiming-iming janji memberikan keuntungan lumayan besar. Untuk meyakinkan para korban, beberapa hari kemudian terdakwa mengajak ketiga korban dan Alfonsus Widijatmika ke lokasi proyek. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2012, ketiga korban memberikan bantuan dana sebesar Rp5 miliar.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2013, ketiga korban memberikan tambahan dana sebesar Rp4 miliar, sehingga total bantuan dana yang diberikan terdakwa sebesar Rp9 miliar.

Setiap kali ketiga tersangka meminta dana serta keuntungan, terdakwa selalu mengatakan tunggu dulu dan secepatnya akan dikembalikan. Untuk meyakinkan ketiga korban atas tanggungjawabnya Rp20,850 miliar, pada tanggal 2 Juli 2014 terdakwa memberikan 3 bukti dengan kwitansi sebagai titipan uang masing-masing untuk Yeremias Filmon Rp7 miliar, Andre Lucas Rp7 miliar dan Yanto Suseno Rp6,850 miliar.

Dua hari kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga korban mempertegas perhitungan dan pembayaran kwitansi tititpan tersebut. Sebagai ganti, terdakwa memberikan 3 lembar cek masing-masing cek BCA No. DA 491860 dengan nominal Rp6,850 miliar untuk Yanto Suseno, cek BCA No. DA 491861 dengan nominal Rp7 miliar untuk Andre Lucas dan cek BCA No. DA 491862 dengan nominal Rp7 miliar diberikan kepada Yeremias Filmon.

Ternyata, tiga lembar cek itu tidak pernah dicairkan, sehingga terdakwa membayar cek tersebut dengan unit-unit kondotel. Selanjutnya, tanggal 8 September 2014 dibuat perikatan jual beli atas 35 unit kondotel yang diantaranya 1 suite room antara terdakwa dengan ketiga korban. Tetapi korban tidak memberikan sertifikat asli unit-unit kondotel itu kepada para korban.

"Pendapat majelis, unsur-unsur pasal 378 KUHP terpenuhi sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Untuk itu, terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, SH.

Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan upaya bayar sebagian kerugian korban meski sedang proses hukum. Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

wartawan
ray
Category

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.