Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surya Bhuwana Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang
Ida Bagus Surya Bhuwana saat mendengarkan vonis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dipimpin I Wayan Kawisada SH, Selasa (13/9) menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun enam bulan kepada pemilik Hotel Haris Jimbaran Badung, Ida Bagus Surya Bhuwana alias Gus Nik karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.

Vonis terhadap penipu bos Akasaka, Ir. Yeremias Filmon Santiawan ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Purwanti Murtiasih, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelum membacakan putusan, Kawisada menerangkan bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan dan telah memperdaya tiga orang korban, yaitu pemilik Akasaka Music Club, Ir. Yeremias Filmon Santiawan, Andre Lucas Palar dan Yanto Suseno. Akibat terbuai janji manis terdakwa, ketiga korban menderita kerugia mencapai Rp20 miliar.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2012, terdakwa bersama Alfonsus Widijatmika menemui ketiga korban di kantor di Jalan Muhammad Yamin No 26 Denpasar. Saat itu terdakwa meminta bantuan pendanaan terkait proyek pembangunan kondotel The Jimbaran View.

Menurut terdakwa, proyek terhenti disebabkan tidak ada dana. Terdakwa kemudian meminta ketiga korban memberikan bantuan dana agar proyek kondotel miliknya dapat dilanjutkan.

Permintaan ini diiming-iming janji memberikan keuntungan lumayan besar. Untuk meyakinkan para korban, beberapa hari kemudian terdakwa mengajak ketiga korban dan Alfonsus Widijatmika ke lokasi proyek. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2012, ketiga korban memberikan bantuan dana sebesar Rp5 miliar.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2013, ketiga korban memberikan tambahan dana sebesar Rp4 miliar, sehingga total bantuan dana yang diberikan terdakwa sebesar Rp9 miliar.

Setiap kali ketiga tersangka meminta dana serta keuntungan, terdakwa selalu mengatakan tunggu dulu dan secepatnya akan dikembalikan. Untuk meyakinkan ketiga korban atas tanggungjawabnya Rp20,850 miliar, pada tanggal 2 Juli 2014 terdakwa memberikan 3 bukti dengan kwitansi sebagai titipan uang masing-masing untuk Yeremias Filmon Rp7 miliar, Andre Lucas Rp7 miliar dan Yanto Suseno Rp6,850 miliar.

Dua hari kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga korban mempertegas perhitungan dan pembayaran kwitansi tititpan tersebut. Sebagai ganti, terdakwa memberikan 3 lembar cek masing-masing cek BCA No. DA 491860 dengan nominal Rp6,850 miliar untuk Yanto Suseno, cek BCA No. DA 491861 dengan nominal Rp7 miliar untuk Andre Lucas dan cek BCA No. DA 491862 dengan nominal Rp7 miliar diberikan kepada Yeremias Filmon.

Ternyata, tiga lembar cek itu tidak pernah dicairkan, sehingga terdakwa membayar cek tersebut dengan unit-unit kondotel. Selanjutnya, tanggal 8 September 2014 dibuat perikatan jual beli atas 35 unit kondotel yang diantaranya 1 suite room antara terdakwa dengan ketiga korban. Tetapi korban tidak memberikan sertifikat asli unit-unit kondotel itu kepada para korban.

"Pendapat majelis, unsur-unsur pasal 378 KUHP terpenuhi sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Untuk itu, terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, SH.

Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan upaya bayar sebagian kerugian korban meski sedang proses hukum. Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

wartawan
ray
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Melaspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Melspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi, Desa Dauh Puri Kauh bertepatan dengan Anggara Kasih Julungwangi, Selasa (2/6/2026). Upacara tersebut dilaksanakan lantaran proses renovasi bangunan wantilan tuntas dilaksanakan dengan bantuan hibah dari Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pembukaan Bina Posyandu VI Tahun 2026, Perkuat Implementasi Posyandu 6 SPM di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan Posyandu dengan menghadiri langsung Pembukaan Bina Posyandu Angkatan VI Tahun 2026 di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Bali, Kesiman, Denpasar, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jeritan Petani Karangasem: Jatah Subsidi Seret, Pupuk Non-Subsidi Tak Terbeli

balitribune.co.id | Amlapura - Kelangkaan pupuk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir mulai dikeluhkan oleh petani di sebagian besar Subak di Kabupaten Karangasem. Di Subak Susuan, Desa Jasri, Karangasem, beberapa petani mengaku krisis pupuk ini bahkan sudah berlangsung selama hampir tiga musim tanam terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.