Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surya Bhuwana Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang
Ida Bagus Surya Bhuwana saat mendengarkan vonis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dipimpin I Wayan Kawisada SH, Selasa (13/9) menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun enam bulan kepada pemilik Hotel Haris Jimbaran Badung, Ida Bagus Surya Bhuwana alias Gus Nik karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.

Vonis terhadap penipu bos Akasaka, Ir. Yeremias Filmon Santiawan ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Purwanti Murtiasih, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelum membacakan putusan, Kawisada menerangkan bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan dan telah memperdaya tiga orang korban, yaitu pemilik Akasaka Music Club, Ir. Yeremias Filmon Santiawan, Andre Lucas Palar dan Yanto Suseno. Akibat terbuai janji manis terdakwa, ketiga korban menderita kerugia mencapai Rp20 miliar.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2012, terdakwa bersama Alfonsus Widijatmika menemui ketiga korban di kantor di Jalan Muhammad Yamin No 26 Denpasar. Saat itu terdakwa meminta bantuan pendanaan terkait proyek pembangunan kondotel The Jimbaran View.

Menurut terdakwa, proyek terhenti disebabkan tidak ada dana. Terdakwa kemudian meminta ketiga korban memberikan bantuan dana agar proyek kondotel miliknya dapat dilanjutkan.

Permintaan ini diiming-iming janji memberikan keuntungan lumayan besar. Untuk meyakinkan para korban, beberapa hari kemudian terdakwa mengajak ketiga korban dan Alfonsus Widijatmika ke lokasi proyek. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2012, ketiga korban memberikan bantuan dana sebesar Rp5 miliar.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2013, ketiga korban memberikan tambahan dana sebesar Rp4 miliar, sehingga total bantuan dana yang diberikan terdakwa sebesar Rp9 miliar.

Setiap kali ketiga tersangka meminta dana serta keuntungan, terdakwa selalu mengatakan tunggu dulu dan secepatnya akan dikembalikan. Untuk meyakinkan ketiga korban atas tanggungjawabnya Rp20,850 miliar, pada tanggal 2 Juli 2014 terdakwa memberikan 3 bukti dengan kwitansi sebagai titipan uang masing-masing untuk Yeremias Filmon Rp7 miliar, Andre Lucas Rp7 miliar dan Yanto Suseno Rp6,850 miliar.

Dua hari kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga korban mempertegas perhitungan dan pembayaran kwitansi tititpan tersebut. Sebagai ganti, terdakwa memberikan 3 lembar cek masing-masing cek BCA No. DA 491860 dengan nominal Rp6,850 miliar untuk Yanto Suseno, cek BCA No. DA 491861 dengan nominal Rp7 miliar untuk Andre Lucas dan cek BCA No. DA 491862 dengan nominal Rp7 miliar diberikan kepada Yeremias Filmon.

Ternyata, tiga lembar cek itu tidak pernah dicairkan, sehingga terdakwa membayar cek tersebut dengan unit-unit kondotel. Selanjutnya, tanggal 8 September 2014 dibuat perikatan jual beli atas 35 unit kondotel yang diantaranya 1 suite room antara terdakwa dengan ketiga korban. Tetapi korban tidak memberikan sertifikat asli unit-unit kondotel itu kepada para korban.

"Pendapat majelis, unsur-unsur pasal 378 KUHP terpenuhi sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Untuk itu, terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, SH.

Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan upaya bayar sebagian kerugian korban meski sedang proses hukum. Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

wartawan
ray
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Media, Sekwan Bangli Tukar Inovasi dengan DPRD Manado

balitribune.co.id | Bangli - Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Manado pada Kamis (9/4/2026). Adapun tujuan kunjungan ini dalam rangka memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam hal dukungan pemberitaan oleh media.

Baca Selengkapnya icon click

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Bangli Beri Rekomendasi Penguatan PAD dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten  Bangli, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar penegasan bahwa situasi keamanan di kawasan wisata Pulau Dewata tetap aman dan kondusif bagi wisatawan, termasuk turis mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

RS Hermina Resmi Beroperasi, Tantang Dominasi RSD Mangusada di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Persaingan layanan kesehatan di jantung Kabupaten Badung dipastikan makin ketat. Pasalnya, RSD Mangusada sebagai rumah sakit plat merah yang selama ini mendominasi sekarang punya pesaing baru dengan diresmikannya RS Hermina Badung di Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Kamis (9/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.