Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sutena dan Wijana Resmi Jadi Anggota DPRD Bali

DPRD
SUMPAH - Wayan Sutena, SH dan Ir I Made Dauh Wijana, MM, saat dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Provinsi Bal.

BALI TRIBUNE -  DPRD Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (14/5). Rapat Paripurna Istimewa ini dengan agenda Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019. Adalah Wayan Sutena, SH dan Ir I Made Dauh Wijana, MM, yang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Provinsi Bali pada kesempatan tersebut. Keduanya dilantik Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai Keputusan Mendagri Nomor 161.51 – 1578 Tahun 2018, Wayan Sutena dilantik sebagai PAW sisa masa jabatan 2014 – 2019, mengantikan I Ketut Mandia yang diberhentikan dengan hormat sejak ditetapkan menjadi Calon Wakil Bupati Klungkung, pada Pilkada Serentak 2018. Adapun Made Dauh Wijana, sesuai Keputusan Mendagri Nomor 161.51 – 1580 Tahun 2018, dilantik sebagai PAW sisa masa jabatan 2014 – 2019 menggantikan Cokorda Raka Kertiyasa, SSos, MSi, yang diberhentikan dengan hormat sejak ditetapkan menjadi Calon Bupati Gianyar. Dalam sambutannya pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mengatakan, pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Bali merupakan bagian dari dinamika keanggotaan lembaga dewan yang dapat terjadi kapan saja. "Dinamika internal ini adalah salah satu faktor pendorong bagi upaya memantapkan kolektivitas dewan dalam menjalankan fungsi pokoknya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," ucapnya. Kepada kedua anggota dewan yang baru dilantik, Pastika berharap agar dapat beradaptasi dengan cepat dalam tugas pengabdian, untuk bersama-sama meningkatkan kinerja institusi dewan, sekaligus meningkatkan hubungan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali. Menurut Pastika, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama Pemerintah Daerah. Dalam manajemen pembangunan daerah Bali, implementasi peran dan fungsi sinergis antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kata dia, merupakan prasyarat terealisasinya program pembangunan daerah secara efektif dan efisien. Ia menambahkan, fungsi perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, sampai pada pengawasan pembangunan daerah telah berjalan optimal dan tetap pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai pradigma good governance, yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan secara transparan, profesional dan akuntabel.  “Saya mengajak lembaga dewan yang terhormat, untuk tetap konsisten mengawal seluruh kebijakan dan program pembangunan, terutama pada tahun terakhir implementasi RPJMD 2013-2018 tahun ini,” pungkas Pastika. 

wartawan
San Edison
Category

Lelunakan dan Nyuun Sokasi Warnai Perayaan Hari Kartini di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Buleleng tahun ini berlangsung semarak dengan nuansa budaya Bali. Sinergi TP PKK Buleleng, GOW Buleleng, dan DWP Buleleng menghadirkan berbagai kegiatan, dengan puncak lomba lelunakan dan nyuun sokasi di Ruang Terbuka Hijau Rumah Jabatan Bupati, Kamis (23/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Membawa Mesin Pengolah Sampah Tiba di TOSS Karangdadi

balitribune.co.id I Semarapura - Dua truk kontainer berisi mesin pengolah sampah tiba di TOSS Centre, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kamis (23/4/2026). Sejak pagi, petugas membersihkan Gedung B sebagai lokasi penempatan mesin. Bahkan mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memastikan gedung benar-benar bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG di Subagan, Polres Karangasem Amankan Tersangka dan Puluhan Tabung Gas

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai aktifitas ilegal di salah satu gudang di wilayah Kelurahan Subagan, Karangasem, anggota Sat Reskrim Polres Karangasem kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi gudang tersebut, dan pada Rabu (22/4/2026) anggota pun bergerak melakukan penggerebekan di gudang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.