Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suwandi Enggan Komentari Maria Londa

Bali Tribune/ Ketut Suwandi
Balitribune.co.id| Tabanan - Adanya kabar atlet atletik Bali, Maria Natalia Londa yang akan hengkang ke provinsi lain lantaran tidak diperbolehkan turun di ajang Porprov Bali, ditanggapi dingin oleh Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi.
 
“Saya tidak berkomentar banyak soal kabar burung itu, wong suratnya (mutasi) saja tidak ada. Kalaupun (surat mutasi) ada, saya belum membacanya. Saatnya nanti akan saya komentari,” ujar Ketut Suwandi ditemui seusai pertemuan technical delegate (TD) Porprov Bali XIV/2019 di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Kamis (21/3).
 
Suwandi mengatakan, jika ada atlet tidak diperbolehkan berlaga di ajang porprov, itu semata-mata bukan menghambat karir atlet tersebut, melainkan untuk memberi kesempatan kepada junior-juniornya untuk berkembang menjadi atlet andalan Bali di kemudian hari.
 
“Di atletik juga begitu, misalnya nomor lompat jauh dan jangkit dimana Maria Londa juaranya, kalau masih saja dia (Maria Londa) yang notabene atlet kualitas internasional dibolehkan main, maka sepanjang itu tidak akan pernah ada muncul atlet-atlet baru penggantinya,” kata Suwandi.
 
Dia kembali mengingatkan tidak diperbolehkannya atlet peraih medali emas SEA Games dan Asian Games main di porprov, semata-mata karena ingin melahirkan banyak atlet-atlet berkualitas pengganti mereka sebagai regenerasi. Atlet Bali peraih emas SEA Games dan Asian Games, lanjut Suwandi, tetap menjadi andalan Bali di PON mendatang.
 
Ditanya apakah tidak khawatir Maria Londa tidak mau turun di PON, Suwandi mengatakan PON adalah nanti, dan dia sebenarnya sudah punya jawaban tentang itu dan akan disampaikan pada saatnya nanti.
 
Suwandi juga mengingatkan, sebaiknya atlet tidak melakukan ancam-mengancam. Sebaliknya, marilah tumbuhkan rasa yang sifatnya lebih banyak membela daerah. Begitu juga atlet tidak perlu menanyakan apa yang didapatnya saat membela Bali di ajang nasional.
 
“Kalaupun nantinya pemerintah memberikan apresiasi atas prestasi yang didapatnya, baik itu bonus maupun pekerjaan sebagai pegawai, ya mari itu kita syukuri bersama. Maria itu kan PNS,” demikian Ketut Suwandi.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.