Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suyasa Apresiasi Bupati Badung Tak Terapkan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen

Bali Tribune / AUDIENSI - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa meneriman audinesi Bali Spa Bersatu di kediamnnya, Kamis (8/2).

balitribune.co.id | MangupuraWakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa meneriman audinesi Bali Spa Bersatu di kediamnnya, Kamis (8/2). 

Kedatangan perkumpulan Spa di Badung dan Bali ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan pajak hiburan yang harus dibayarkan bulan ini sebesar 40 persen. 

Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi ini karena pembayaran pajak untuk Pengusaha  Spa dan hiburan lainya sudah jatuh tempo saat ini dan dikhawatirkan pajak 40 persen tersebut akan berlaku, karena masih masuk dalam system penagihan di Bapenda Badung. “Kita juga memberikan masukan Spa di Bali  segmentasinya semestinya masuk pada hiburan, tapi merupakan sekmentasi untuk Kesehatan atau usada. Kami berharap Spa kami dibali tidak disamakan pada segment hiburan dan pembayaran pajaknya   mencapai 40 persen. Hal ini tetap akan kami suarakan karena Spa di Bali berebda dengan yang lain,” terangnya.   

Sementara Wakil ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa mengatakan, pihaknya berterimakasih atas aspirasi yang disampikan  Bali Spa Bersatu. “Kita juga perlu apresiasi Bupati Badung, bapak Nyoman Giri Prasta yang telah memberikan statemen tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan Pajak hiburan sebesar 40 persen dan tetap mengaju pada aturan lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen. Namun perlu juga dicermati, pemerintah atau Bappenda Badung harus mengejawantahkan direktif bupati dengan tidak memasukan dalam system di Bapenda nilai pajak hiburan tersebut sebesar 40 persen,“ ujarnya.

Politisi asal Desa Penarungan ini juga berharap, Pemberlakukan direktif Bupati yang tidak menaikan Pajak hiburan ini dilakukan sejak Januari 2024 ini. Sehingga para pengusaha pun merasa lebih terbantu dengan kondisi pariwisata seperti saat ini.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.