Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Sekda: Satgas Covid-19 Jangan Lengah

Bali Tribune / RAKOR SATGAS - Sekda Wayan Adi Arnawa saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (9/3).

balitribune.co.id | MangupuraSekda Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (9/3/2022). Rakor dihadiri oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Badung I Wayan Darma, Perwakilan Forkopimda Badung dan Pimpinan OPD terkait.

Dalam pengarahannya Sekda Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa koordinasi harus terus ditingkatkan, untuk itu perlu ketegasan Tim Satgas dalam penguatan Protokol Kesehatan. Apalagi pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada Bali dengan tidak dilakukannya karantina bagi PPLN. Dan ini akan banyak memberikan dampak terhadap semakin banyak orang yang akan kembali bekerja.

“Saya berbicara seperti ini karena terkait dengan tidak ada lagi pemberlakuan karantina yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dengan kondisi seperti sekarang ini kita tidak boleh lengah, karena ini termasuk uji coba. Oleh karena itulah saya mengajak Kalaksa BPBD dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Badung agar tetap semangat, karena kita masih diuji oleh pemerintah pusat, sejauh mana Bali bisa menunjukkan kemampuan dalam penanganan Covid 19," ujarnya.

Adi Arnawa menyatakan kalau ini bisa dilakukan dengan maksimal, tentu ini sangat berdampak kepada perkembangan pariwisata Badung.

"Walaupun kita diberikan kesempatan seperti ini oleh pemerintah pusat, namun kita harus tetap waspada. Jangan lengah. Saya minta untuk tetap menjalankan aturan sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk mengedepankan Protokol Kesehatan,” katanya. 

wartawan
ANA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.