Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Syarat tak Lengkap, Pelaku Perjalanan Bisa Diputarbalikan

Bali Tribune / PENYISIRAN - Menjelang diberlakukan Inmendagri 66-2021 saat Nataru, aparat kepolisian kini gencar melakukan penyisiran ke tempat-tempat keramaian masyarakat termasuk pasar tradisional.

balitribune.co.id | Negara – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), polisi kini gencar melakukan penyisiran. Selain situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, kepatuhan masyarakat menjadi perhatian serius. Terlebih saat diberlakukannya Intruksi Menteri Dalam Negari (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021, pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat kelengkapan bisa diputarbalikan .

Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya lonjakan kasus covid-19. Terlebih potensi meningkatkany mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru. Pemerintah telah mengeluarkan  Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru. Berbagai syarat diberlakukan, mulai dari pemberlakukan syarat ketat bagi pelakui perjalanan antar wilayah serta pemeriksaan di pintu masuk hingga penutupan pusat-pusat keramaian seperti alun-alun.

Selain meningkatkan herd imunity melalui peningkatan target capaian vaksinasi dengan menggencarkan aaksinasi door to door ke rumah-rumah warga, aktifitas keramaian masyarakat juga kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Polisi kini juga tengah kembali menggencarkan penyisiran terhadap pusat-pusat keramaian salah satunya pasar tradisional. Tidak hanya di kawasan perkotaan, petugas juga menyisir tempat keramaian hingga ke perdesaan. Teranyar aparat Selasa (14/12) menyisir Kecamatan Melaya.

Bersama petugas Tracer, aparat kepolisian melaksanakan menyisir tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pasar dan areal pertokoan. Selain pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam penerapan protocol kesehatan, petugas menghimbau masyarakat agar mengikuti sejumlah ketetuan yang diatur dalam Inmendagri terbaru tersebut. Kanit Binmas Polsek Melaya AKP I Gusti Made Sudarsa mengatakan pihaknya meminta masyarakat agar segera melaksanakan vaksin sampai lengkap dosis kedua.

Masyarakat juga diminta melengkapi diri dengan mendownload aplikasi PeduliLindungi di Handpone masing-masing. Terlebih dengan diberlakukannya Inmendagri terbaru ini, mempertegas kembali syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat, “karena nanti akan wajib scan barcode jika bepergian ke toko-toko, mall, swalayan dan tempat-tempat pelayanan public lainnya,” ujarnya. Pihaknya mengaku kini tengah menggencarkan upaya untuk memahamkan masyarakat terkait ketentuan yang diberlakukan di penghujung tahun tersebut.

Terlebih menurutnya bagi pelaku perjalanan yang tidak patuh akan diputar balik, "Kami dari aparat Kepolisian akan terus menggencarkan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait penerapan Inmendagri No. 66 Th 2021 jelang Natal dan tahun baru. Dihimbau juga kepada masyarakat yang akan bepergian keluar daerah harus melengkapi diri dengan menyertakan bukti surat vaksin kedua, wajib yang kedua, karena jika hanya tahap pertama saja akan diputar-balikkan oleh petugas, terutama di penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk," tegasnya.

Selain menyisir pusat-pusat kegiatan masyarakat, petugas juga kini gencar melakukan pengawasan penerapan protocol kesehatan dengan menyasar tempat-tempat usaha. Kapusdal Ops Aman Nusa Agung II AKP I Putu Indra Yasa menyatakan personil gabungan dari kepolisian dan Sat Pol PP kini rutin melakukan penertiban kegiatan masyarakat. Pihaknya menyasar pertokoan, “masih ditemukan masyarakat memakai masker tidak sesuai ketentuan serta masih ditemukan toko yang belum memasang barcode PeduliLindungi,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Bupati Badung dan Ketua DPRD Tinjau Penataan Pedestrian Pantai Kuta, Siapkan Kawasan Wisata yang Nyaman dan Berkelas

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti melakukan inspeksi lapangan terhadap pelaksanaan penataan kawasan pedestrian di sepanjang Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan proyek penataan berjalan sesuai rencana sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kawasan wisata unggulan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi, Pimpinan DPRD Karangasem Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, melakukan kunjungan kerja ke kantor media Bali Tribune di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, pada Sabtu (4/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Suparta, Sekretaris DPRD Karangasem I Nengah Mindra, serta sejumlah staf Sekretariat DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

1.200 Layang-Layang Hiasi Langit Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar - Langit Pantai Mertasari, Denpasar, dipenuhi sekitar 1.200 layang-layang dalam pelaksanaan Sekaa Pelayang Badung (SPB) Fest #4 yang berlangsung selama dua hari, 4–5 Juli 2026. Ribuan layang-layang dari berbagai kategori diterbangkan sebagai wujud pelestarian budaya sekaligus menjadi daya tarik bagi masyarakat dan wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

Kandang Ayam Broiler Terbakar, 15 Ribu Ekor Bibit Ayam Senilai Rp500 Juta Mati Terpanggang

balitribune.co.id I Amlapura - Warga di Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem, Minggu (5/7/2026) dinihari dibuat panik oleh kejadian kebakaran hebat yang menghanguskan bangunan kandang  ayam milik I Made  Suambem, warga Dusun Sangkan Gunung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Bali Perkuat Solidaritas Lewat Anjangsana dan Olahraga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Persatuan Purnawirawan (PP) Polri tahun 2026, PP Polri Daerah Bali menggelar serangkaian kegiatan sosial dan kebugaran. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan anjangsana kepada anggota yang membutuhkan serta olahraga bersama guna mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Organik Dibatasi ke TPA Peh, Pemilahan Sampah di TPS Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh yang telah berlaku di Kabupaten Jembrana sejak Rabu (1/7/2026). Sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) diperketat. Bahkan setelah personil Satpol PP, kini Desa Adat mengerahkan aparatnya untuk penertiban pembuangan sampah liar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.