Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Syukuran Hari Jadi Ke-73 Polwan di Polres Klungkung

Bali Tribune/SYUKURAN - Hari Jadi ke-73 Polwan RI secara virtual di Aula JDP Polres Klungkung.


balitribune.co.id |  Semarapura Syukuran Hari Jadi ke-73 Polwan RI tahun 2021 secara virtual dengan tema Transformasi Polri Y\yang Presisi Polwan Siap Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Menuju Indonesia Maju, diikuti seluruh Polda dan Polres beserta jajaran bertempat di Aula Jalaga Dharma Pandapa, Rabu (1/9/21) pukul 16.00 Wita.
 
Hadir Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Klungkung Ny. Afri Made Dhanu, Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayanthi Prakasa, S.I.P., M.M. Kabag SDM Polres Klungkung Kompol I Gede Mustika, S.H.. serta beberapa perwakilan personel Polwan, PNS Polri Polres Klungkung dan Bhayangkari Cab. Klungkung.
 
Kapolres Klungkung memberikan arahan, mengajak para Polwan untuk selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang mana dalam situasi pandemi ini Polwan Polres Klungkung masih bisa melaksanakan kegiatan syukuran dalam rangka Hari Jadi Ke-73  Polwan RI,  semoga Polwan khususnya di Polres Klungkung selalu bisa memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayan yang lebih baik kepada masyarakat. “Sesungguhnya keberadaan Polwan sangat dibutuhkan dan dirasakan oleh masyarakat dalam memberikan pelayanan,” ujar Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana, S.I.K  . 
 
Peringatan ini diisi dengan pemotongan kue ulang tahun dan nasi tumpeng oleh Kapolres Klungkung didampingi Ibu asuh Polwan Polres Klungkung kemudian diberikan kepada Polwan tertua dan termuda yang ada di Polres Klungkung. “Polwan memiliki tugas lebih disamping sebagai istri dan ibu bagi anak-anak serta kehidupan sosial masyarakat, ia juga harus mengemban tugas negara sebagai anggota Polri dalam kehidupan kedinasan,” tabdasnya. 
wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.