Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabanan Pelopor E-Parkir di Bali dan Nusa Tenggara

LAUNCHING - Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti launching e-parkir di Kabupaten Tabanan, Kamis (28/6).

BALI TRIBUNE - Kabupaten Tabanan melaunching E-Parkir. Kabupaten Tabanan merupakan Kabupaten pertama untuk wilayah Indonesia Timur yang menerapkan sistem pembayaran parkir dengan sistem non tunai.   “Penerapan e-parkir selain sebagai upaya untuk melakukan panataan parkir, sekaligus pula sebagai jawaban terhadap permasalahan terbatasnya ruang parkir yang tersedia,tingginya pertumbuhan kendaraan pribadi dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Dan Kabupaten Tabananlah yang menjadi Pelopor Penerapan e-parkir di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara,” demikian penegasan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti saat memberikan sambutan dalam acara launching e-parkir di Kabupaten Tabanan, Kamis (28/6). Selain melaunching e-parkir, di kesempatan itu Bupati Eka juga menerima penghargaan dari Bank Indonesia atas peran aktifnya dalam menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai(GNNT) dengan implementasi elektronifikasi pembayaran parkir (e-parkir) di Kabupaten Tabanan yang merupakan e-parking  dengan terminal parkir elektronik (TPE) pertama di Bali dan Nusa Tenggara. Piagam penghargaan diserahkan langgsung oleh Kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana. Hadir dalam acara tersebut  Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana, Forkompinda Kabupaten Tabanan, Para pimpinan Bank, dan para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Bupati Eka mengatakan program e-parkir merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap gerakan nasional non tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2014 dan juga sebagai dorongan untuk pengembangan less cash society di Kabupaten Tabanan. Semakin transparannya pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah khususnya retribusi pelayanan parkir, tentu akan semakin meningkatkan kontribusinya terhadap biaya pembangunan di Kabupaten Tabanan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan I Made Agus Harta Wiguna melaporkan, mulai tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Tabanan menerapkan manajemen parkir melalui penyelenggaraan sistem parkir elektronik, yang ditandai dengan pemasangan mesin parkir atau terminal parkir elektronik pada ruas-ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir elektronik. Maksud dari penerapan e-parkir adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir di tepi jalan umum dan memberi rasa keadilan bagi mayarakat pengguna jasa parkir. Sedangkan tujuannya untuk mendorong masyarakat menggunakan ruang parkir secara bijak, optimalisasi pendapatan asli daerah, meminimalisir potensi pungutan liar yang dilaksanakan oleh oknum-oknum petugas, meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelaksanaan e-parkir tersebut didukung oleh pihak perbankan sebagai penyedia uang elektronik yang diinisiasi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali. Direktur Eksekutif/ Kepala departemen elektronifikasi dan gerbang pembayaran Nasional Pungky Purnomo Wibowo mengharapkan Tabanan menjadi contoh di Bali dan Nusa Tenggara dan dikatakan merupakan yang pertama. Serta pengembangan sistem eletronifikasi pembayaran parkir di Kabupaten Tabanan meruapakan suatu keniscayaan, sehingga manfaat optimal dari implementasi elektronifikasi pembayaran parkir dapat diperoleh seperti recording, transparansi dan efesiensi.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.