Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabanan Siapkan TPA Mandung-Eks Galian C Kelating

Bali Tribune / TPA MANDUNG - Suasana di TPA Mandung Tabanan.

balitribune.co.id | TabananPemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung dan lahan eks galian C di Desa Adat Kelating, Kecamatan Kerambitan, sebagai tempat penampungan sampah kiriman dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung selama berlangsungnya World Water Forum atau WWF 2024.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengungkapkan, kebijakan itu berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat. “Denpasar sebagai ibukota (Bali) ini kan ada persoalan sampah. Selama WWF, Denpasar, karena ada arahan dari pusat dimintakan nanti sampahnya dibuang sementara di Tabanan,” kata Sanjaya, Senin (6/5).

Untuk itu, pihaknya menyiapkan dua tempat yakni TPA Mandung dan lahan eks galian C di Desa Adat Kelating, Kecamatan Kerambitan, untuk menjalankan arahan itu. Menurutnya, pemanfaatan lahan eks galian C tersebut juga disesuaikan dengan permintaan desa adat setempat melalui tokoh-tokohnya untuk kepentingan reklamasi. “Cuma kami (Pemkab Tabanan) diminta membantu memperbaiki infrastrukturnya sehingga nanti menjadi baik dan bagus,” jelasnya.

Sesuai kajian dari semua aspek oleh Dinas Lingkungan Hidup, sambung Sanjaya, pemanfaatan kedua tempat tersebut sudah mencukupi. Mencukupi yang ia maksudkan ialah baik dari sisi ketersediaan lahan maupun kapasitasnya. “Masih memungkinkan,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan setelah melalui kajian oleh tim teknis, pemanfaatan kedua lahan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. “Kita namanya one island one management saling bantu kabupaten atau kota lainnya. In case Tabanan perlu bantuan ke Badung atau Denpasar juga saling membantu. Asal ada kajiannya,” tukasnya.

wartawan
JIN
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.