Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahanan Kejaksaan Positif Corona Kabur, Dibekuk di Yogya

Bali Tribune/ Empat anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejari Denpasar yang berangkat ke DIY akhirnya berhasil membawa pulang tersangka ke Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bersama petugas Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus Narkoba yang sempat melarikan diri dari pusat karantina pasien terkonfirmasi COVID-19 di Hotel Ibis Jalan Raya Kuta No.77 Badung.
 
Setelah berhasil kabur selama kurang lebih 7 hari, tersangka yang bernama Juandri Okinda (27),  ini berhasil ditangkap pada (17/1),  saat sedang berada di sebuah tempat kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.
 
Kepala Seksi IIntelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tahanan yang kabur ini. Jaksa Hari membeberkan detail kronologi dan penyebab tahanan yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar itu berhasil melarikan diri dari lokasi karantina. 
 
"Pada saat itu tahanan dititipkan di Polresta Denpasar dan hendak dipindahkan ke Lapas Kerobokan Denpasar dilakukan tes swab.  Dari sekian tahanan, ada 7 tahanan yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19. Lalu, sesuai dengan petunjuk Satgas Covid-19, agar ketujuh tahanan itu dikarantina di Hotel Ibis, Badung," kata Jaksa Hari pada Selasa (19/1). 
 
Lalu,  pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 wita ketujuh tahanan yang salah satunya adalah tersangka Juandri dibawa ke Hotel Ibis Jalan Raya Kuta no.77, Badung untuk dilakukan karantina. Kemudian pada pukul 16.00 Wita sudah dilakukan serah terima tahanan kepada petugas jaga dan petugas dari Dinas Kesehatan. 
 
Tak lama berselang, pada pukul 16.40 Wita tersangka Juandri malah kabur melalui pintu depan hotel Ibis yang dijemput oleh temannya mengunakan sepeda motor. 
 
"Petugas medis yang jaga di tempat Karantina itu kemudian menghubungi Kejaksaan bahwa ada pasien (tahanan) yang keluar tanpa izin. Atas dasar informasi itu kita cek ke sana, dan benar yang bersangkutan tidak ada," katanya. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Hari, pihak Kejaksaan mengirim surat ke Polresta Denpasar untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Juandri. Dari hasil penyelidikan, tersangka melarikan menuju daerah Sleman, Yogyakarta. 
 
"Pada Minggu, 17 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 wib, mendapatkan informasi bahwa tahanan tersebut menyewa tempat kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta, dari hasil penyelidikan tahanan beserta penjemput dapat diamankan dan selanjutnya di bawa ke Denpasar guna proses lebih lanjut," ujarnya. 
 
Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi, membenarkan bahwa tim dari Resmob Polresta mengamankan pelaku. 
 
Dari hasil pengembangan, kata Ketut Sukadi, tersangka mengaku bahwa upaya kabur yang dilakukan itu berjalan mulus karena dibantu seorang teman akrab bernama Hapsak Okto Ronaldo (26). 
 
"Pelaku dijemput menggunakan sepeda motor, setelah itu keduanya kabur, diduga melalui jalan darat. Hapsak Okto Ronaldo juga berhasil diamankan di Sleman. Keduanya dibawa ke Bali guna proses lebih lanjut," terangnya. 
 
Disebutkan upaya penangkan tersebut melibatkan anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar berangkat ke DIY. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa lelaki terlibat kasus narkoba tersebut kabur ke Sleman. 
 
Tim dibackup anggota Resmob Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kos di Daerah Depok, Seleman," tuturnya.
 
Selanjutnya, tersangka Juandri bersama penjemputnya atas nama Hapsak Okto Ronaldo tiba di Bandara Ngurah Rai pada 19 Januari pada pukul 10.25 Wita mengunakan pesawat Lion Air JT-924 tujuan Solo - Denpasar. 
 
Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan test swab dan selanjutnya tahanan tersebut ditahan sementara di Rutan Polresta Denpasar.
 
Diketahui, Juandri merupakan tersangka tindak pidana Narkotika. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.