Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahanan Kejaksaan Positif Corona Kabur, Dibekuk di Yogya

Bali Tribune/ Empat anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejari Denpasar yang berangkat ke DIY akhirnya berhasil membawa pulang tersangka ke Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bersama petugas Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus Narkoba yang sempat melarikan diri dari pusat karantina pasien terkonfirmasi COVID-19 di Hotel Ibis Jalan Raya Kuta No.77 Badung.
 
Setelah berhasil kabur selama kurang lebih 7 hari, tersangka yang bernama Juandri Okinda (27),  ini berhasil ditangkap pada (17/1),  saat sedang berada di sebuah tempat kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.
 
Kepala Seksi IIntelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tahanan yang kabur ini. Jaksa Hari membeberkan detail kronologi dan penyebab tahanan yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar itu berhasil melarikan diri dari lokasi karantina. 
 
"Pada saat itu tahanan dititipkan di Polresta Denpasar dan hendak dipindahkan ke Lapas Kerobokan Denpasar dilakukan tes swab.  Dari sekian tahanan, ada 7 tahanan yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19. Lalu, sesuai dengan petunjuk Satgas Covid-19, agar ketujuh tahanan itu dikarantina di Hotel Ibis, Badung," kata Jaksa Hari pada Selasa (19/1). 
 
Lalu,  pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 wita ketujuh tahanan yang salah satunya adalah tersangka Juandri dibawa ke Hotel Ibis Jalan Raya Kuta no.77, Badung untuk dilakukan karantina. Kemudian pada pukul 16.00 Wita sudah dilakukan serah terima tahanan kepada petugas jaga dan petugas dari Dinas Kesehatan. 
 
Tak lama berselang, pada pukul 16.40 Wita tersangka Juandri malah kabur melalui pintu depan hotel Ibis yang dijemput oleh temannya mengunakan sepeda motor. 
 
"Petugas medis yang jaga di tempat Karantina itu kemudian menghubungi Kejaksaan bahwa ada pasien (tahanan) yang keluar tanpa izin. Atas dasar informasi itu kita cek ke sana, dan benar yang bersangkutan tidak ada," katanya. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Hari, pihak Kejaksaan mengirim surat ke Polresta Denpasar untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Juandri. Dari hasil penyelidikan, tersangka melarikan menuju daerah Sleman, Yogyakarta. 
 
"Pada Minggu, 17 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 wib, mendapatkan informasi bahwa tahanan tersebut menyewa tempat kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta, dari hasil penyelidikan tahanan beserta penjemput dapat diamankan dan selanjutnya di bawa ke Denpasar guna proses lebih lanjut," ujarnya. 
 
Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi, membenarkan bahwa tim dari Resmob Polresta mengamankan pelaku. 
 
Dari hasil pengembangan, kata Ketut Sukadi, tersangka mengaku bahwa upaya kabur yang dilakukan itu berjalan mulus karena dibantu seorang teman akrab bernama Hapsak Okto Ronaldo (26). 
 
"Pelaku dijemput menggunakan sepeda motor, setelah itu keduanya kabur, diduga melalui jalan darat. Hapsak Okto Ronaldo juga berhasil diamankan di Sleman. Keduanya dibawa ke Bali guna proses lebih lanjut," terangnya. 
 
Disebutkan upaya penangkan tersebut melibatkan anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar berangkat ke DIY. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa lelaki terlibat kasus narkoba tersebut kabur ke Sleman. 
 
Tim dibackup anggota Resmob Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kos di Daerah Depok, Seleman," tuturnya.
 
Selanjutnya, tersangka Juandri bersama penjemputnya atas nama Hapsak Okto Ronaldo tiba di Bandara Ngurah Rai pada 19 Januari pada pukul 10.25 Wita mengunakan pesawat Lion Air JT-924 tujuan Solo - Denpasar. 
 
Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan test swab dan selanjutnya tahanan tersebut ditahan sementara di Rutan Polresta Denpasar.
 
Diketahui, Juandri merupakan tersangka tindak pidana Narkotika. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Kelian Lan Prajuru Desa Adat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menghadiri Pengukuhan Kelian lan Prajuru Desa Adat Karangasem Masa Bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin Kliwon Uye, 2 Februari 2026, bertempat di Desa Adat Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.