Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahanan Kejaksaan Positif Corona Kabur, Dibekuk di Yogya

Bali Tribune/ Empat anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejari Denpasar yang berangkat ke DIY akhirnya berhasil membawa pulang tersangka ke Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bersama petugas Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus Narkoba yang sempat melarikan diri dari pusat karantina pasien terkonfirmasi COVID-19 di Hotel Ibis Jalan Raya Kuta No.77 Badung.
 
Setelah berhasil kabur selama kurang lebih 7 hari, tersangka yang bernama Juandri Okinda (27),  ini berhasil ditangkap pada (17/1),  saat sedang berada di sebuah tempat kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.
 
Kepala Seksi IIntelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tahanan yang kabur ini. Jaksa Hari membeberkan detail kronologi dan penyebab tahanan yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar itu berhasil melarikan diri dari lokasi karantina. 
 
"Pada saat itu tahanan dititipkan di Polresta Denpasar dan hendak dipindahkan ke Lapas Kerobokan Denpasar dilakukan tes swab.  Dari sekian tahanan, ada 7 tahanan yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19. Lalu, sesuai dengan petunjuk Satgas Covid-19, agar ketujuh tahanan itu dikarantina di Hotel Ibis, Badung," kata Jaksa Hari pada Selasa (19/1). 
 
Lalu,  pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 wita ketujuh tahanan yang salah satunya adalah tersangka Juandri dibawa ke Hotel Ibis Jalan Raya Kuta no.77, Badung untuk dilakukan karantina. Kemudian pada pukul 16.00 Wita sudah dilakukan serah terima tahanan kepada petugas jaga dan petugas dari Dinas Kesehatan. 
 
Tak lama berselang, pada pukul 16.40 Wita tersangka Juandri malah kabur melalui pintu depan hotel Ibis yang dijemput oleh temannya mengunakan sepeda motor. 
 
"Petugas medis yang jaga di tempat Karantina itu kemudian menghubungi Kejaksaan bahwa ada pasien (tahanan) yang keluar tanpa izin. Atas dasar informasi itu kita cek ke sana, dan benar yang bersangkutan tidak ada," katanya. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Hari, pihak Kejaksaan mengirim surat ke Polresta Denpasar untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Juandri. Dari hasil penyelidikan, tersangka melarikan menuju daerah Sleman, Yogyakarta. 
 
"Pada Minggu, 17 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 wib, mendapatkan informasi bahwa tahanan tersebut menyewa tempat kos di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta, dari hasil penyelidikan tahanan beserta penjemput dapat diamankan dan selanjutnya di bawa ke Denpasar guna proses lebih lanjut," ujarnya. 
 
Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi, membenarkan bahwa tim dari Resmob Polresta mengamankan pelaku. 
 
Dari hasil pengembangan, kata Ketut Sukadi, tersangka mengaku bahwa upaya kabur yang dilakukan itu berjalan mulus karena dibantu seorang teman akrab bernama Hapsak Okto Ronaldo (26). 
 
"Pelaku dijemput menggunakan sepeda motor, setelah itu keduanya kabur, diduga melalui jalan darat. Hapsak Okto Ronaldo juga berhasil diamankan di Sleman. Keduanya dibawa ke Bali guna proses lebih lanjut," terangnya. 
 
Disebutkan upaya penangkan tersebut melibatkan anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar berangkat ke DIY. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa lelaki terlibat kasus narkoba tersebut kabur ke Sleman. 
 
Tim dibackup anggota Resmob Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kos di Daerah Depok, Seleman," tuturnya.
 
Selanjutnya, tersangka Juandri bersama penjemputnya atas nama Hapsak Okto Ronaldo tiba di Bandara Ngurah Rai pada 19 Januari pada pukul 10.25 Wita mengunakan pesawat Lion Air JT-924 tujuan Solo - Denpasar. 
 
Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan test swab dan selanjutnya tahanan tersebut ditahan sementara di Rutan Polresta Denpasar.
 
Diketahui, Juandri merupakan tersangka tindak pidana Narkotika. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.