balitribune.co.id | Denpasar - Adanya larangan untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan massa, dikhawatirkan akan berpengaruh pada tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Bahkan bukan tidak mungkin, jika wabah virus corona terus meluas, bisa mengancam jadwal pelaksanaan Pilkada yang sudah ditetapkan tanggal 16 September mendatang.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan mengaku, pihaknya memang memberikan perhatian khusus terhadap wabah virus corona jenis baru atau Covid-19. Namun demikian, pihaknya tetap menjalankan aktivitas seperti biasa terkait pelaksanaan Pilkada di enam kabupaten dan kota di Bali.
KPU Bali serta KPU Kabupaten/ Kota se-Bali, demikian Lidartawan, masih menunggu intruksi KPU Pusat terkait hal ini. Sampai saat ini, belum ada instruksi dari pusat untuk menghentikan tahapan Pilkada Serentak yang sudah berjalan.
"Belum ada instruksi, apakah tahapan dihentikan atau seperti apa. Keputusan itu ada di pusat. Berbeda dengan Pilkada jaman dulu, yang memberikan kewenangan sendiri kepada KPU di daerah," kata Lidartawan, di Denpasar, Senin (16/3/2020).
Untuk menghentikan Pilkada, lanjut mantan Ketua KPU Bangli ini, apabila tidak ada calon, atau semua calonnya mundur dan ada bencana sebelum tahapan. Untuk saat ini, tahapan Pilkada sudah mulai, sehingga tidak bisa dihentikan begitu saja.
"Kecuali nanti KPU Pusat menentukan lain, sehingga KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/ Kota hanya mengikuti. Untuk sementara kita jalan seperti biasa," ujar Lidartawan, yang juga mantan Ketua KNPI Kabupaten Bangli.
Menurut dia, tahapan Pilkada sudah jalan dengan anggaran yang ke luar jumlahnya cukup besar. Jika tahapan ditunda, demikian Lidartawan, tentu akan banyak yang berubah. Bagi Lidartawan, saat ini adalah bagaimana menjaga penyelengara agar tidak terkontaminasi virus corona.
"Dalam waktu dekat, di bulan April, ada coklit. Kami sudah sarankan KPU kabupaten dan kota dalam rangka pemutahiran data pemilih, petugas agar disertai dengan perlindungan diri, baik menggunakan masker dan hand sanitizer," ucapnya. "Jangan sampai nantinya petugas KPU menjadi host penyebaran virus corona," pungkas Lidartawan.