Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahun 2023 BPJS Kesehatan Denpasar Kerahkan 5 Kader JKN

Bali Tribune / Kader JKN Ayu Apriyani

balitribune.co.id | Denpasar – Inovasi sangatlah penting dalam keberhasilan sebuah program, begitu halnya dengan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (Program JKN). Oleh karena itu dalam upayanya memberikan sosialisasi mengenai program JKN-KIS dan semakin mendekatkan diri dengan masyarakat, BPJS Kesehatan memiliki perpanjangan tangan yaitu Kader JKN.

BPJS Kesehatan Denpasar kembali melaksanakan koordinasi awal tahun bersama Kader JKN untuk optimalnya pelayanan kepada peserta JKN, Senin (9/1) di Denpasar. Untuk tahun 2023, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Menggandeng lima orang Kader JKN yang akan bertugas di Denpasar Barat, Denpasar Utara, Denpasar Timur dan Denpasar Selatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali berharap Kader JKN akan semakin bersemangat dalam melaksanakan tugas agar mendapatkan hasil yang lebih produktif. Selain itu, Ali berharap Kader JKN tidak pernah lelah untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada peserta akan pentingnya menjadi Peserta JKN.

“Dalam pelaksanaannya, untuk mensukseskan Program JKN memerlukan sinergi dan kolaborasi dari Kader JKN. Keberadaan Kader JKN ini diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan peserta akan edukasi seputar Program JKN,” ujar Ali.

Kader JKN bertugas sebagai pengingat iuran dan menginformasikan terkait tagihan iuran, batas waktu pembayaran serta mengingatkan untuk membayar iuran tepat waktu. Selain sebagai pengingat iuran, Kader JKN juga bertugas untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait hak kewajiban peserta serta informasi terupdate seputar JKN-KIS.

“Saya memutuskan untuk kembali menjadi Kader JKN karena waktunya yang sangat fleksibel didalam menjalankan tugas. Untuk pemberian edukasi kepada peserta dapat saya lakukan melalui kunjungan langsung ataupun melalui whatsapp,” ungkap Ayu Apriyani.

Selain itu, Ayu begitu Ia biasa disapa juga berharap Program JKN akan terus berkesinambungan kedepannya. Ayu berkomitmen akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta melakukan yang terbaik untuk Program JKN.

“Semoga peran kami sebagai Kader JKN akan dapat menambah motivasi diri jika kita harus memiliki badan yang sehat. Dengan badan yang sehat kita akan dapat membantu peserta memerlukan pelayanan maupun peserta yang sakit melalui iuran yang kita bayarkan,” pungkas Ayu.

wartawan
RG/EK
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.