Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahun Politik Tidak Ada Larangan Membuat Ogoh-ogoh

Bali Tribune / I Nyoman Sukra.
balitribune.co.id | Bangli - Walaupun memasuki tahun politik karena berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala derah (Pilkada) tidak ada larangan membuat ogoh- ogoh, serangkian Hari Raya Nyepi yang jatuh pada bulan Maret mendatang. Namun demikian pembuatan ogoh- ogoh diatur sesuai dengan rambu- rambu yang ada. 
 
Hal tersebut diungkapkan Ketua PHDI Bangli I Nyoman Sukra, Selasa (14/1). Kata I Nyoman Sukra, sehari sebelum hari raya Nyepi atau saat Pengrupukan identik dengan mengarak ogoh-ogoh. Banyak sisi postif dari membuat ogoh-ogoh yakni untuk menjaga kelestarian adat dan budaya serta tempat penyaluran kreatifitas seni khusunya kalang generasi muda. “Walaupun memasuki tahun politik tidak ada larang membuat ogoh-ogoh,” sebut I Nyoman Sukra.
 
Namun demikian dalam membuat ogoh-ogoh harus mengacu sastra  yakni ogoh-ogoh yang digarap melambangkan buta kala, raksasa, dan  pewayangan. Adapun larangannya yakni membuat ogoh-ogoh yang berbau politik, pornografi dan  mengandung unsur sara. Misalnya ogoh-ogoh diidentitkan dengan salah satu calon atau yang mengaraknya dilarang menggunakan pakian yang berlabel salah satu calon. “Untuk  kegiatan keagamaan harus steril dari yang namanya politik,” ujar mantan Kadis Pendidikan ini.
 
Begitupula dilarang dalam membuat ogoh-ogoh menggunakan bahan  dasar styrofoam dan bahan yang tidak ramah lingkungan. Sementara saat mengarak ogoh-ogoh dilarang melewati batas desa Pakraman dan dilarang meminum minuman keras saat mengarak ogoh-ogoh. “Untuk menjaga kodusifitas, tentu akan ada penanggung jawabnya dari adat,” jelas I Nyoman Sukra.
wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.