Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ada Calon Pembeli, Lelang Tiga SHGB Lahan PT GWP Dihentikan

Bali Tribune/Hotel Kuta Paradiso (ilustrasi)
balitribune.co.id | Denpasar - Karena tak ada calon pembeli, lelang tiga SHGB lahan milik PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) dihentikan. Lelang sebelumnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
 
"Jadi lelang tetap dilaksanakan, tapi karena tidak ada (calon) pembeli, (maka) dinyatakan ditutup," ungkap Panitera PN Denpasar, Matilda, Selasa (6/10). Dia menegaskan, pihaknya terbuka kepada kedua belah pihak, baik pemohon eksekusi yaitu Alfort Capital, maupun termohon eksekusi, PT GWP, untuk melanjutkan proses hukum.
 
Untuk diketahui, melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang digelar pada Selasa (6/10) di PN Denpasar.
 
Dinyatakan bahwa barang yang dilelang bersifat "as is" (apa adanya), serta pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga. Sebelumnya, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengingatkan agar tidak tergiur membeli Hotel Kuta Paradiso di Kuta.
 
Pasalnya, aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilikan hak tagih atas piutang PT GWP selaku pemilik dan pengelola hotel. Terkait lelang, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang dibeli dari lelang aset kredit oleh BPPN via Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004, menyatakan keberatan.
 
Untuk itu, Fireworks menyatakan perlawanan yang didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga SHGB PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.