Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ada Gangguan Kejiwaan, Pembunuh Nenek Diproses Hukum

Bali Tribune/DIPROSES - Setelah dinyatakan kejiwaannya tidak terganggu, tersangka pembunuh lansia kini sudah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Setelah sempat menjalani proses observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli dan dinyatakan kejiwaannya sehat, kini pelaku pembunuhan seorang nenek di Jembrana diproses hukum.

Sebelumnya warga Desa Pulukan digegerkan oleh adanya kasus pembunuhan seorang lansia pada Jumat (14/6) lalu. Seorang nenek (84) asal Banjar Ledok, ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang diperoleh awalnya keluarga korban menaruh curiga lantaran hingga petang korban tidak ada di areal rumah sehingga dilakukan pencarian. Korban ditemukan di belakang rumahnya tepatnya belakang kamar mandi pada pukul 18.45 Wita oleh anak korban Rahman (40).

Saat ditemukan dalam kondisi tertelungkup tertutup dengan karung plastik (kaping). Kodisinya sudah dalam keadaan mengenaskan dengan banyak luka di seluruh tubuhnya. Korban diduga dipukul dengan benda tumpul dan meninggal dunia.

Kerabat korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Pulukan. Korban langsung dipindahkan ke dalam rumah dan badan korban yang terluka langsung dibersihkan. Korban juga sempat dibawa ke Puskesmas I Pekutatan.

Pascakejadian tersebut suasana Desa Pulukan dan wilayah sekitarnya sempat mencekam. Pelaku yang beberapa hari sebelumnya sempat menganiaya warga lainnya, saat itu kabur melarikan diri. Warga bersama aparat beramai-ramai melakukan pencarian residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Pelaku yang merupakan tetangga korban berhasil ditemukan Sabtu (15/6) pukul 05.30 Wita. Pelaku ditangkap saat keluar dari salah satu bangunan tak berpenghuni di pinggir Pantai Medewi.

Setelah sempat diamankan di Polsek Pekutatan, pelaku Agus Wanto alias Agus Pendi diserahkan ke Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku sempat menjalani observasi di RSJ Bangli karena Polres Jembrana belum memiliki sel khusus terhadap pelaku yang sempat diduga mengalami gangguan jiwa itu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Si Ketut Arya Pinatih pada Selasa (18/6) mengaku tidak berani menahan pelaku di sel Polres Jembrana. Menurutnya sesuai aturan memang harus dilakukan observasi.

Observasi dilakukan karena pelaku yang sebelumnya diduga kuat mengalami gangguan mental tersebut melakukan hal-hal yang tidak diinginkan  seperti mengamuk atau bunuh diri.

Dari penyelidikan terungkap pelaku juga kerap meresahkan masyarakat bahkan hingga melakukan kekerasan terhadap warga lain.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto Rabu (24/7) menegaskan, berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan medis yang menyatakan kejiwaannya tidak terganggu, kini pelaku sudah ditetapkan tersangka.

“Hasil observasi dan pemeriksaan kejiwaannya, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa sehingga dinyatakan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia mengakui pelaku memang kerap meresahkan dan berstatus residivis pencurian dengan kekerasan (curas).  “Memang sejak kecil tersangka tidak tinggal dengan orang tuanya dan memilih tinggal di tegalan. Dari keterangan saksi-saksi memang pelaku juga sudah sering diketahui melakukan pencurian tapi tidak dilaporkan karena kasihan,” ungkapnya.

Tersangka kini dipastikannya sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis melanggar Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara subsider Pasal 365 ayat (30) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman 15 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

wartawan
PAM
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.