Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Beranjak dari Lima Besar

KALAH - Pemain Bali United saat mencoba menerobos ketatnya pertahanan Persipura, dalam laga yang akhirnya dimenangkan tuan rumah Persipura Jayapura, 1-0, Sabtu lalu.

 BALI TRIBUNE - Bali United tidak beranjak dari posisi kelima klasemen sementara Liga 1 dengan poin 45 dari 30 kali laga setelah Sabtu (10/11) sore lalu kalah dari tuan rumah Persipura Jayapura 0-1. Puncak klasemen sementara masih ditempati PSM Makassar meski di hari yang sama kalah dari Persebaya, 0-3. Walaupun sementara bercokol di posisi kelima, peluang meraih prestasi minimal sama dengan musim lalu, yakni sebagai runner masih bisa tercapai dengan catatan di sisa laga nanti berhasil menyapu bersih pertandingan dengan poin maksimal. Pelatih kepala Bali United, Widodo Cahyono Putro dalam berbagai kesempatan selalu memotivasi pemainnya, agar kian dekat finis Liga 1 musim 2018 tidak lengah dan tidak kehilangan poin, terlebih di kandang sendiri. “Ya, kalau persaingan merebut mahkota Liga 1 musim ini maka beberapa sisa pertandingan ini kita tidak boleh kehilangan poin. Itupun masih dengan catatan tim-tim lain di atas Bali United ada yang ‘terpeleset’,” ujar Coach Widodo. Terkait dengan laga kontra Persipura, Coach Widodo mengakui bila laga kontra tuan rumah di Stadion Mandala Jayapura memang cukup berat terutama di babak pertama. Namun dirinya tetap memberikan apresiasi terhadap perjuangan para pemain Bali United. Satu-satunya gol Persipura ke gawang Hendrawan dilesakkan Boaz Solossa menit ke-30. "Memang harus diakui bila pertandingan kemarin sangat berat untuk kami terutama di babak pertama. Beberapa peluang dari kami masih gagal menghasilkan gol. Gol dari Persipura karena kelengahan pemain kami. Tentunya akan ada bahan evaluasi untuk laga berikutnya," ujar Coach Widodo. Ia tetap mengapresiasi semua pemain yang telah berjuang hingga akhir pertandingan. Selain itu pihaknya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang hadir langsung ke Jayapura untuk mendukung perjuangan Serdadu Tridatu. Selanjutnya tim Serdadu Tridatu akan melanjutkan perjuangannya di kompetisi Liga 1 2018 dengan menjamu Persebaya Surabaya pada hari Sabtu (18/11) malam di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Widodo kembali berharap di sisa laga tersebut Bali United berhasil meraih poin maksimal.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.